Mereka kompak datang dengan mengibarkan bendera hijau. Kedatangannya diawali dengan melintasnya mobil komando dari arah Tendean pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB.
Massa yang berkumpul di sejumlah titik di kawasan itu kemudian mulai menyatu dengan berjalan kaki menuju gedung pemberitaan TV swasta itu.
Lantunan selawat, marsNU, hingga lagu Indonesia Raya mengudara dinyanyikan kelompok massa tersebut. Mereka juga membawa spanduk berbunyi ”Menciderai Marwah Pesantren Tangkap Direksi Trans7”.
Aksi demonstrasi digelar sebagai respons video tayangan Trans7 melalui program Xpose Uncencored pada 13 Oktober 2025 yang dinilai melecehkan pesantren Lirboyo.
Sebelumnya, Production Director Trans7, Andi Chairil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait tayangan program “Xpose Uncensored” edisi 13 Oktober 2025.
Tayangan tersebut menuai kecaman publik karena dinilai menyinggung kalangan pondok pesantren dan kiai di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Pelanggaran P3 Pasal 6: Kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman sosial.
Pelanggaran SPS Pasal 6 Ayat 1 & 2 serta Pasal 16 Ayat 1 & 2 Huruf (a): Larangan melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan, serta ketentuan yang melarang memperolok pendidik/pengajar.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, secara khusus menyayangkan konten yang menjadikan kiai dan pesantren sebagai objek olok-olok.