Jakarta,detiksatu.com _ Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan secara tegas bahwa institusi ini tidak akan menjadikan produk jurnalistik sebagai alat kriminalisasi. Pemberitaan, opini, dan kritik yang dilakukan jurnalis dalam kerangka tugas profesional dan sesuai kaidah jurnalistik tidak akan diperlakukan sebagai tindak pidana.
Latar Belakang
Belakangan ini muncul perdebatan seputar penetapan tersangka terhadap jurnalis atau pihak media terkait pemberitaan yang dianggap “mengganggu konsentrasi penyidik” atau “menghambat proses hukum”. Kejaksaan Agung mengemukakan bahwa tuduhan kriminalisasi tersebut tidak sesuai dengan sikap dasar institusi.
Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung
1. Menolak kriminalisasi terhadap jurnalis — Kejagung menegaskan bahwa cakupan kerja jurnalistik yang kritis dan kontrol sosial tidak selayaknya dikenakan sanksi pidana bila tidak disertai bukti kuat unsur pidana.
2. Koordinasi dengan Dewan Pers — Dalam kasus pemberitaan yang dipersoalkan, Kejagung berkomitmen menggunakan mekanisme koordinasi dengan Dewan Pers sebagai lembaga etik jurnalistik, sesuai nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers.
3. Pelindungan kebebasan pers di bawah UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999) — Kejagung menghormati bahwa UU Pers menetapkan bahwa penyelesaian sengketa pers umumnya berada dalam ranah Dewan Pers dan bukan pidana.
4. Dilakukannya verifikasi mendalam — Bila ada dugaan pelanggaran, Kejagung akan mengedepankan verifikasi fakta dan klarifikasi media terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.
5. Komitmen terhadap supremasi hukum dan demokrasi — Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Fakta Pendukung & Referensi
Kejaksaan Agung, dalam siaran persnya nomor PR-331/037/K.3/Kph.3/04/2025, menyebut bahwa sejumlah pemberitaan oleh Jak TV sempat dijadikan bahan alat bukti dalam suatu perkara, dan siaran pers tersebut mengundang keberatan dari kalangan pers.
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) telah menyatakan penolakan terhadap upaya kriminalisasi pers serta meminta penghormatan terhadap kebebasan pers.
Ketua Umum PWI menegaskan bahwa produk jurnalistik bukanlah ranah pidana, dan meminta agar lembaga penegak hukum menghormati mekanisme penilaian oleh Dewan Pers terlebih dahulu.
Nota Kesepahaman Kejaksaan Agung dengan Dewan Pers mengatur bahwa apabila Kejagung menerima laporan yang berpotensi terkait pemberitaan, maka proses koordinasi dengan Dewan Pers harus dijalankan terlebih dahulu.
Harapan & Ajakan
Agar institusi pers, media, organisasi jurnalis, dan masyarakat luas turut menjaga iklim kebebasan berekspresi yang sehat dan beretika.
Agar apabila terdapat ketidakpuasan terhadap pemberitaan, mekanisme etik dan klarifikasi ke media atau Dewan Pers ditempuh terlebih dahulu, bukan langsung ke jalur pidana.
Agar aparat penegak hukum menghormati ruang kontrol sosial pers tanpa menyalahgunakan kewenangan untuk menekan pihak media.
Penutup
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara berkeadilan, termasuk menghormati peran pers. Kita semua bertanggung jawab menjaga institusi pers tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi tanpa rasa takut akan kriminalisasi semata-mata karena pemberitaan kritis.