Pengadilan Agama, Jakarta Timur Kembali Halangi Wartawan Dapatkan Informasi, Diduga Langgar Hak Pers

Redaksi
Oktober 16, 2025 | Oktober 16, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T14:31:04Z
detiksatu.com  – Jakarta Timur, 16 Oktober 2025 – Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi terkait salah satu kasus gugatan cerai yang disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur kembali berujung penolakan.

 Pihak Humas PA Jakarta Timur terkesan menghindar dan menolak menemui wartawan untuk yang keempat kalinya.
Dalam kunjungan teranyar tim media hari ini, penolakan disampaikan oleh seorang staf kantor, Kepala Bagian Keuangan PA Jakarta Timur. 

Awalnya, ia berdalih bahwa kasus yang hendak dikonfirmasi belum pasti terdaftar di sana. Padahal, tim media telah menyampaikan bahwa pihak tergugat sudah dimintai keterangan dan menunjukkan bukti surat panggilan sidang gugatan cerai.
Namun, alasan tersebut kemudian berubah menjadi terkesan mengada-ada.

 Kabag Keuangan PA Jaktim ini menyebutkan bahwa wartawan tidak memiliki kaitan langsung dengan pihak yang bersengketa, baik sebagai pengacara, keluarga, maupun orang yang diberi kuasa.
Kejadian ini menunjukkan pola penghindaran yang konsisten dari pihak Humas PA Jakarta Timur sejak pertama kali tim media mengajukan permohonan wawancara.

Ini merupakan kunjungan keempat tim media yang selalu ditolak dengan berbagai alasan, yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Diduga Langgar Undang-Undang Pers
Tindakan penghalangan ini patut diduga melanggar Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 * Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
 * Pasal 4 ayat (4) UU Pers menyebutkan: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Selain itu, tindakan ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:
 * Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Meskipun Pasal 18 ayat (1) secara eksplisit merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12, semangat undang-undang pers adalah menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi yang relevan bagi kepentingan publik, termasuk di lingkungan peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

PA Jakarta Timur sebagai Badan Publik seharusnya memfasilitasi akses informasi sesuai aturan, kecuali informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan oleh undang-undang. Alasan bahwa wartawan tidak memiliki kuasa atau kaitan langsung dengan pihak berperkara dianggap tidak relevan karena pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik untuk mengetahui
 (right to know).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadilan Agama, Jakarta Timur Kembali Halangi Wartawan Dapatkan Informasi, Diduga Langgar Hak Pers

Trending Now

Iklan

iklan