Sat Narkoba Polresta Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Seberat 276 Gram

Redaksi
Oktober 09, 2025 | Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T12:08:10Z
Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 276 gram.

Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis (09/10) pagi di Jalan Ampera, samping Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini yakni, Seksi Propam, Seksi Pengawasan, serta pihak Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai saksi, memastikan proses pemusnahan berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/30/VII/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 27 Juli 2025, dengan tersangka BY (20).

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi sekaligus komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata keseriusan Polri dalam melawan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Bersama, kita jaga generasi muda dari ancaman barang berbahaya ini," tegas Kasat Narkoba AKP Febry.(*)

Penulis : Edgard
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Narkoba Polresta Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Seberat 276 Gram

Trending Now

Iklan

iklan