Tapanuli Selatan- detiksatu.com ||
Seorang kakek Berusia 68thn Meminta Keadilan Kepada Presiden Prabowo Subianto, atas laporan pengaduannya mulai pada tahun 2017 sampai 2025,Di polda Sumatera Utara"
Pada saat dikonfirmasi wartawan, kakek yang mengharapkan keadilan dari Bapak presiden Prabowo Subianto. 31/10/2025.
Polda Sumatra Utara mengirim surat pemberitahukan pemberhentian penyelidikan.
"Kakek lanjut usia yang sering disapa". Ahmad Syukur Hutagalung 68tahun, yang terus mencari keadilan menerangkan, Laporan dugaan perampasan aset (Tanah). dilakukan oleh PT. NSHE, pada tahun 2017, Hanya janji manis diterima.
"Tanah ini kita miliki berdasarkan surat yang sah, sejak 50tahun silam seluas sekitar 5 hektar di Desa Sipenggeng Tapanuli Selatan Sumatra Utara.
"Dikuasai PERUSAHAAN PT.NSHE tanpa adanya penyelesaian ganti rugi. Kakek 68tahun menuturkan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk pertemuan langsung dengan pihak perusahaan, dimediasi, bahkan kepolda Sumatra Utara.Pihak NSHE membuat nArasi yang tidak masuk akal dengan duduk bersama dan menjanjikan akan membayar kompensasi ( ganti rugi).
Ahmad Syukur Hutagalung menilai proses hukum yang berlangsung juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut bahwa inti persoalan justru terletak pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan, yang dianggap memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan status lahan tersebut.
“Ini disangkal, dilarikan pembicaraannya. Dari hal yang diajukan ke jalur hukum di pengadilan negeri perdata. Bahkan mereka tidak berani menunjukkan sertifikat.
Ahmad syukur Hutagalung memohon keadilan kepada bapak presiden RI Prabowo Subianto, tidak hanya itu pada tanggal 28/10/2025 juga sudah dikirimkan surat kepada Presiden Prabowo, Mentri ATR/BPN dan PT NSHE pusat,Supaya kasus yang menimpah dirinya segera mendapatkan keadilan.
Dan ganti rugi yang dijanjikan PT.SNHE segera ditangani ungkapnya.
Reporter: Lesmana. H