Jakarta, detiksatu.com - Soal ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana menolak undangan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya, kamis (13/11/2025) hari ini dalam penyelidikan kasus yang katanya pencemaran nama baik dan dugaan penghasutan mengenai ijazah Jokowi.
Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Eggi Sudjana, tegas menolak panggilan Polda metro jaya kasus ijazah palsu Jokowi
Ia mengaku ia yang menjadi terlapor, memilih untuk tidak hadir di Polda Metro Jaya, kalau perlu jemput saja ke rumah katanya .,
Alasan untuk tidak hadir, karena ada masukan dari tim advokat yang menilai undangan klarifikasi bersifat tidak wajib.
Bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan
berkeadilan;
Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab,
untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam
menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;
Namun Eggi Sudjana menegaskan, pihaknya siap membantu polisi untuk gelar perkara khusus sebagaimana yang diminta pihaknya.
Lanjut Eggi Sudjana "Advokat dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003," jadi polri tidak perlu panggil saya dalam kasus ijazah palsu Jokowi, tegasnya
Saya tidak pernah ikut hadir dalam kasus ijazah palsu Jokowi, lalu kenapa saya dijadikan tersangka, ada apa ini ?
" Saya sebagai aktivis sebagai advokasi tidak akan hadir panggilan Polda metro jaya, Tegasnya.
Ia menjelaskan, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengatur bahwa Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinyanya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.tegas Eggi Sudjana :"
Lanjut Eggi Atas dasar itu, Peradi meminta pihak kepolisian harus proporsional dan penuh kehatian-hatian dalam menerapkan semua aturan yang berlaku terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum.
Atas dasar UU saya tidak akan hadir dalam panggilan Polda metro jaya, tutup Eggi Sudjana.

