Laporan Polisi Penganiayaan Wartawan Jalan Ditempat: Kuasa Hukum Beserta Team Mendatangi Polrestabes Medan
Medan |
Dengan Berdasarkan Nomor STTLP/1071/VIII/2024/SPKT/POLDA Yang Dilimpahkan Ke Mapolrestabes Medan Dengan Nomor STTLP /B/8791/X/RES.1.6 /2024/RESKRIM/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,
Pelapor Muhammad Habibillah Alfath (34) di Dampingi Kuasa Hukum Risnawati Nasution S.H, M.H, CPM Beserta Team Mendatangi Polrestabes Medan Jalan H.M Sa'id, Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan Sumatera Utara.Senin, 17/11/2025, Pagi
Kedatangan Korban Muhammad Habibillah Alfath Tanjung Yang di Dampingi oleh Kuasa Hukum Risnawati Nasution S.H, M.H CPM Beserta Dengan Team Kuasa Hukum di Polrestabes Medan untuk mempertanyakan ulang kembali terkait adanya laporan korban yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara dengan Laporan Pengaduan Nomor STTLP /1071/VIII/ 2024/SPKT/ POLDA SUMUT dilimpahkan ke Polrestabes Medan namun Briptu Kevin Yudi S, Pangaribuan tidak berada di Polrestabes Medan.
Sebelumnya di Beritakan Tim Resmob Polrestabes Medan telah dilaporkan Korban atas dugaan tindak pidana kejahatan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 subsider 352 Jo 170 Yang dilakukan Oleh team Resmob Polrestabes Medan, yang terjadi di jalan Jawa Medan pada Tanggal 08/Agustus/2024 Tahun Lalu namun hingga saat Ini laporan korban Masih Jalan di Tempat ( Mandek ) dan tidak ada satu orang Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Dari Salah Seorang Wartawan Perwakilan Sumatera Utara Media Publikapost.com.
