Pekalongan Kota, detiksatu.com - Maraknya Kepala Desa( Kades) melakukan penyalahgunaan dana desa di beberapa daerah khususnya di Kabupaten Pekalongan dikarenakan merasa terlindungi oleh Nota Kesepahaman tanggal 25 Januari tahun 2023 antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimana disebutkan pada pasal 5 terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang ber indikasi kerugian negara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara adminstrasi paling lambat 60(enam puluh) hari dan apabila tidak dapat diselesaikan maka ditindak lanjuti secara pidana.
Artinya manakala seorang kepala desa terhadap hasil pemeriksaan terbukti merugikan keuangan. Negara dan dapat mengembalikan maka dianggap selesai dan tidak dapat diproses hukum secara pidana.
Hal ini bertentangan dengan Undang- undang Tipikor tahun 1999.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor yang berbunyi : "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ".
Diketahui, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bicara mengenai korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan delik merugikan keuangan negara.
Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa walaupun ada pengembalian kerugian keuangan negara bagi para pelaku yang dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, itu mereka tetap bisa dipidanakan.
Restoratif justice juga diduga menjadi salahsatu penyebab lemahnya penegakan hukum. Hal ini diduga disebabkan oleh mahalnya biaya penanganan kasus hingga sampai persidangan yang mana negara mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, sehingga ada dugaan pertimbangan untung rugi ketika sebuah kasus harus diproses sampai meja hijau.
Oleh karenanya nota kesepahaman yang dibuat 3 Menteri HARUS DIBATALKAN, berikut peraturan - peraturan setingkat Mentri ataupun Kapolri harus ditinjau kembali, karena bertentangan dengan Undang- undang Tipikor. "Hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu, justice for all "
Penulis,
Ali Rosidin, CLJ
Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya

