Salah satu BENGKEL MOBIL ARAB, alias (RIDWAN ALWI) yang terletak di RT 03 Rw19 Perum vila cilengsi asri 2 Desa cikahuripan Kec kelapanunggal
Nama bengkel mobil arab di duga menggelapkan satu unit kendaraan pick up, merk suzki dengan no pol B9659 FAI milik tetangga sendiri.
Nanang pemilik pemilik mobil berniat untuk memperbaiki mobilnya karena mengalami kerusakan yang setiap harinya untuk oprasional pengangkut lele, namun di duga digelapkan ahirnya pemilik bengkel di laporkan ke polisi.
Mobil saya rusak saya brniat meprbaiki Mobil tersebut awalnya di serahkan ke bengkel mobil Arab berikut kuncinya,setelah saya srahakan sekitar jam lima sore tanggal 22 bulan Agustus baru satu malam paginya tiba-tiba si Arab pemilik bengkal tlpon saya ngabari mobilnya ilang. Ucap nanang pemilik mobil.
sekitar tanggal 23 Agustus tahun 2025 di perumahan vila cileungsi asri pemilik mobil mendapatkan kabar mobilnya hilang (nanang) ia pun bergegas mendatangi kantor polisi wilayah hukum polsek kelapa nunggal melaporkan kehilangan mobil tersebut.
Namun pemilik bengkel pun tidak ada sedikit niat baiknya, merasa dirinya di duga punya beking orang polres maka somasi teguran dari pengacara saya pun tidak di respon,
Dan hari ini Rabu tgl 10 bulan 11 saya di panggil pihak polsek klapanunggal di minta berita acara Pemeriksaan tambahan (BAP) imbuhnya.
Melalui tim kuasa hukumnya adi Jaya butar-butar dan subur yulianto,menerangkan, iya klien saya punya mobil pick up, untuk usaha angkutan ikan lele, namun sempat mengalami kerusakan, klien saya berniat untuk memasukkan ke bengkel dan sudah di Terima pemilik bengkel,mobil dan kuncinya, namun selang satu malam di bengkel si Arab ngabarin mobilnya hilang.
ini sebenarnya di duga modus, maka dalam hal ini saya selaku kuasa hukum pemilik mobil mengawal melaporkan hal ini agar pemilik bengkel segera di proses sesuai uu yang berlaku dalam dugaan penggelapan atau uu perlindungan konsumen.
Ancaman pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 372 ini akan digantikan oleh Pasal 486 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, dengan denda yang lebih besar, yaitu maksimal Rp200 juta.
untuk masarakat lainya juga agar berhati-hati memilih menggunakan jasa bengkel seperti bengkel Arab yang di duga kuat menggelapkan mobil konsumenya.
Red-tim