Toko Berkedok Kosmetik di Bukit Duri Tanjakan Tebet Diduga Jadi Pusat Peredaran Obat Keras ilegal*

Redaksi
November 30, 2025 | November 30, 2025 WIB Last Updated 2025-11-30T10:21:14Z
Jakarta Selatan, detiksatu.com _Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Aktivitas ilegal ini dilaporkan berlangsung di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Bukit Duri Tanjakan, RT 02/RW 09, Tebet, yang beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik.


Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penjualan obat-obatan terlarang yang sasarannya diduga kuat adalah remaja.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keprihatinannya. “Kami sering melihat bekas bungkusan obat tercecer, dan remaja silih berganti di toko itu. Kami sangat khawatir anak-anak mengonsumsi obat berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan mereka,” ujarnya.

Menurut keterangan warga, praktik ini diduga melibatkan inisial R sebagai pihak yang mengendalikan toko tersebut.

Obat Keras Tanpa Resep
Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut diduga menjual obat keras seperti Tramadol dan jenis lainnya tanpa persyaratan resep dokter. Penjualan sediaan farmasi golongan G wajib dilakukan melalui jalur resmi dan resep dokter sesuai regulasi yang berlaku. Tramadol sendiri termasuk obat yang peredarannya dibatasi karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan efek kecanduan serius.

Dugaan Keterlibatan Oknum
Keresahan masyarakat semakin memuncak karena adanya dugaan bahwa praktik ilegal ini berjalan bebas dan terkesan luput dari pengawasan. 

Sejumlah warga secara terbuka menyampaikan adanya indikasi dukungan atau perlindungan dari oknum tertentu, yang diduga membuat praktik ini sulit diberantas.

"Mereka beroperasi seolah tanpa takut, dan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat kami. Kami berharap aparat bertindak tegas, tidak hanya menutup toko, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya oknum yang memfasilitasi kegiatan ilegal ini," tegasnya.

Permintaan Tindakan Tegas Aparat
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Sektor Tebet, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya, untuk segera melakukan penyelidikan, menindak tegas pelaku, dan menghentikan praktik peredaran obat ilegal tersebut.

Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

(Red/A/)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Toko Berkedok Kosmetik di Bukit Duri Tanjakan Tebet Diduga Jadi Pusat Peredaran Obat Keras ilegal*

Trending Now

Iklan

iklan