Banten,detiksatu.com || Lembaga Swadaya Masyarakat Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten menyoroti temuan BPK terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Provinsi Banten.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, terdapat 11 sekolah swasta penerima hibah BOSP dengan total realisasi Rp861.270.000 yang tidak tercantum dalam Penjabaran APBD maupun APBD Perubahan.
Sebelas sekolah tersebut tersebar di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
LSIM Banten menilai temuan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Banten, khususnya terkait dasar penganggaran, proses penetapan penerima, mekanisme penyaluran, serta pertanggungjawaban dana.
“Temuan BPK ini harus dijelaskan secara transparan. Kami ingin mengetahui bagaimana dana Rp861 juta lebih dapat direalisasikan kepada 11 sekolah sementara nama penerimanya tidak tercantum dalam Penjabaran APBD maupun APBD Perubahan,” ujar Komeng Abdurrahman Ketua LSIM Banten. Senin,(27/7/2026).
LSIM juga meminta BPK dan Pemprov Banten menjelaskan apakah temuan tersebut sebatas persoalan administrasi penganggaran atau terdapat dana yang wajib dikembalikan maupun potensi kerugian daerah.
LSIM Banten menegaskan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, menurutnya, temuan BPK harus ditindaklanjuti secara terbuka agar penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami mendorong BPK dan Pemprov Banten membuka hasil tindak lanjutnya. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dan bagaimana dana BOSP tersebut digunakan,” tegasnya.
DETIKSATU.COM masih berupaya meminta tanggapan Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten terkait temuan tersebut.(Jul)