– Disetiap kesempatan Abdul Aziz Anwar (kepala desa Cimanggis) sering mengingatkan kepada bawahannya bahwa dilarang keras adanya pungutan liar terhadap pembagian bansos atau bantuan apapun, namun faktanya pungli diduga kuat kerap dilakukan oleh bawahannya dengan cara mengutip biaya berkisar Rp. 50.000.00.- kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebelum pengambilan sembako yang isinya 2 karung beras dan 4 kemasan minyak sayur pada tanggal (02/12/2025).
Pada akhir bulan November 2025 seminggu sebelum pembagian sembako, turun bantuan dari pemerintah melalui Bank Mandiri untuk keluarga penerima manfaat yang seharusnya bisa langsung diterima oleh pemilik kartu ATM Mandiri sebesar Rp.900.000.00 (sembilan ratus ribu rupiah) namun KPM hanya menerima Rp.800.000.00.- (delapan ratus ribu rupiah) lewat tangan Stap Kesra, dikarenakan kartu ATM Mandiri kalau di gesek (dicairkan) sendiri tidak bisa kecuali melalui satu outlet e-warung yang sudah ditunjuk oleh Kesra.
Disisi lain desa Cimanggis kecamatan Bojonggede merupakan desa terbanyak penerima bantuan dari pemerintah, hampir 1400 keluarga penerima manfaat. Jika dikaitkan dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pegawai (stap) dan petugas desa Cimanggis tentu disinyalir tidak berdiri sendiri, siapa saja yang terlibat didalamnya?
Realisasi bantuan dan dugaan pungutan liar di akhir bulan November dan awal Desember 2025
November akhir, Bantuan Langsung Tunai (BLT) berjumlah ± 250 KPM X Rp. 100.000.00 (di kutip) = ± Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah)
Desember awal, pembagian bansos 2 karung beras dan 4 kemasan minyak sayur, Jika kita hitung dari jumlah KPM ±1333 x 50.000.00 (di kutip)= ± Rp. 66.650.000.00.-
Jika di hitung dari dua kali pembagian bantuan pemerintah untuk masyarakat, kutipan tersebut berkisar ± Rp. 91.650.000.00 (sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Tentu sangat fantastis jika kita hitung dalam satu tahun atau selama kepemimpinan Abdul Aziz Anwar.
Di desa Cimanggis kecamatan Bojonggede awak media mendapatkan informasi dari beberapa keluarga penerima manfaat (KPM), kemudian awak media mengkonfirmasi kepada Ria sebagai petugas yang bertanggungjawab terkait kesejahteraan desa (Kesra) namun HP nya tidak aktif, kemudian awak media melakukan konfirmasi kepada Vera sebagai petugas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) namun tidak ditanggapi hingga hari ini. Sabtu (13/12/25).
Hal berkaitan dengan bantuan sosial ini tidak bisa dianggap sepele, harus tepat sasaran harus benar pendataanya bukan dipilih berdasarkan kedekatan atau masi keluarga tetapi harus betul betul orang yang lebih membutuhkan dan tidak diperbolehkan adanya pungutan apapun.
Program pemerintah ini sudah ada juklak juknis dan aturanya, agar dapat dijalankan sesuai amanat undang undang , jika tidak ancaman hukuman bagi penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011: Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Awak media akan mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait, Dinsos, inspektorat, dan sebagai badan pengawasan, Jika terbukti akan melaporkan kepada pihak berwajib, kepolisian, Kejaksaan.(TimRed)

