Kolaka-detiksatu.com — 24 januari 2026, Aktivitas PT Rimau di Desa Pewiso Jaya memicu gelombang keresahan warga. Perusahaan diduga membabat tanaman produktif milik masyarakat tanpa persetujuan yang jelas dan memberikan ganti rugi yang dinilai jauh dari nilai sebenarnya.
Kepala Desa Pewiso Jaya menegaskan, sejumlah tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga telah dibabat untuk pembukaan lahan perusahaan. Namun, prosesnya diduga dilakukan secara sepihak, tanpa musyawarah desa atau kejelasan dasar hukum penguasaan lahan.
“Warga resah. Tanaman mereka dibabat, tapi pembayaran tidak sesuai. Bahkan ada yang tidak paham dasar perhitungannya,” ungkap Kepala Desa.
Sejumlah warga mengaku merasa tertekan, karena posisi tawar mereka sangat lemah ketika berhadapan dengan perusahaan. Pembayaran yang diberikan juga tidak merata dan tidak mencerminkan nilai ekonomis tanaman yang dibabat. Beberapa tanaman bahkan tidak didata secara rinci sebelum lahan dibuka.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, pembabatan tanaman warga tanpa persetujuan pemilik bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain wajib diganti.
Selain itu, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menekankan bahwa penguasaan tanah harus menghormati hak masyarakat hukum adat dan penguasaan secara turun-temurun. Tanpa hak yang sah, PT Rimau berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria.
Desakan Tegas Desa Pewiso Jaya
Kepala Desa meminta PT Rimau menghentikan sementara aktivitasnya hingga status lahan jelas dan mekanisme ganti rugi dievaluasi. Pemerintah desa mendorong keterlibatan aparat pertanahan, pemerintah daerah, dan pihak independen untuk memfasilitasi dialog terbuka antara warga dan perusahaan.
“Yang kami minta sederhana: kejelasan status lahan, penghormatan hak warga, dan pembayaran yang adil. Tidak lebih, tidak kurang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Rimau belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan kepatuhan hukum perusahaan dalam pengelolaan lahan masyarakat.
Reporter:tim

