Dalam penelusuran tersebut, awak media turut menyaksikan adanya ketegangan antara warga dan pelaku diduga berinisial JTK, yang diduga kuat melakukan aktivitas penyuntikan gas tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Salah satu wartawan, Franky, mengaku telah mencoba menghubungi Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp untuk melaporkan temuan tersebut serta meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Namun, upaya tersebut diduga tidak mendapatkan respons.
"Kapolsek Cileungsi sudah di-WA dan ditelepon, tapi tidak direspons," ujarnya.
Tidak adanya respons dari Kapolsek tersebut memunculkan kekhawatiran publik terkait kurangnya kepekaan dan tanggung jawab aparat dalam menangani laporan masyarakat, terlebih kasus yang menyangkut keselamatan dan potensi ancaman ledakan akibat penyalahgunaan elpiji.
Ketidakresponsifan ini dinilai dapat memberikan kesan pembiaran terhadap tindak kejahatan di tengah masyarakat, sekaligus berpotensi bertentangan dengan aturan etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyatakan bahwa setiap pejabat Polri dilarang:
a. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas dan kewenangannya;
f. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menunjukkan sikap responsif dan profesional dalam menangani laporan terkait dugaan praktik pengoplosan gas ilegal tersebut, serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, dan adil demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cileungsi.
Red-hata