Puluhan Karyawan PT CSK, Pabrik produksi bata ringan (Hebel) Di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi Kab,Bekasi, Menggelar aksi mogok kerja pada Jum'at (19/12/2025).
Mereka menuntut sistem kerja yang lebih manusiawi dan memprotes aturan internal perusahaan yang di nilai semena - mena.
"Karena Mesin nyala terus nonstop, kita cuma minta sistemnya di rubah, istirahat cuma 15 menit buat makan, kerja pun 12 jam, dan dilarang sholat Jum'at di larang keluar, ungkap Riki salah satu pekerja,
Dirinya mengatakan sistem yang di terapkan di PT CSK tersebut bagi para pekerja sangat tidak normal dengan sistem yang telah pemerintah terapkan tentang ketenagakerjaan,
Tokoh Pemuda Sukaringin Bang (AL) menilai Sistem yang di terapkan di PT CSK bagi para buruh pekerja sangat tidak wajar jelas menabrak undang - undang ketenagakerjaan,
"Kebijakan perusahaan tersebut ini jelas melanggar hak asasi dan hak normatif pekerja sebagaimana di jamin undang -undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang ketenagakerjaan dan undang - undang 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja, "Ucapnya
Dirinya menegaskan terkait peraturan yang di buat oleh PT CSK sangat bertentangan dengan peraturan perundang - undangan dan hal tuntutan yang di suarakan oleh para pekerja bukan hal berlebihan sekedar menuntut hak beribadah dan waktu istirahat yang wajar,
Hingga berita ini di turunkan, pihak manajemen belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas aksi dan damai para pekerja, Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi Juga belum dapat memberikan keterangan resmi lanjutnya,
reporter (Roan)

