Di Duga Sebagian Besar Bumdes Tidak Melaporkan Kegiatan Audit, Laporan Diterima Setelah Ada Aduan Dari Pihak Desa

Redaksi
Desember 19, 2025 | Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T08:07:40Z
Detiksatu.com -Tanjung Jabung Barat Berdasarkan data yang dihimpun media, diduga sebagian besar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDesma di Kabupaten Tangerang Barat (Tanjabbar) tidak melaporkan kegiatan usahanya, Jumat siang (19/12/25).
 
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjabbar membenarkan kondisi tersebut. Dari total 114 BUMDes yang ada, hanya 70 yang melakukan pelaporan secara teratur kepada dinas.
 
Kondisi serupa juga terjadi pada BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) – badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh dua desa atau lebih (biasanya dalam satu kecamatan) untuk mengelola potensi bersama, menjadi wadah kolektif bagi usaha desa yang tidak mampu berdiri sendiri, dan menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi desa. Dari 13 BUMDesma yang tercatat aktif, hanya 7 yang melaporkan kegiatan usahanya secara rutin.
 
BUMDes dan BUMDesma tersebut bergerak di beragam bidang usaha, antara lain toko bangunan, toko pertanian, pangkalan gas, simpang pinjam, dan jasa sewa tenda.
 
Ketika dikonfirmasi terkait keberadaan sanksi bagi BUMDes yang tidak aktif, Kepala Dinas PMD Tanjabbar M. Nasir menyatakan bahwa setiap desa telah memiliki pengawas dan penasehat BUMDes. "Kalau memang ada kecurangan atau kemungkinan kerugian, disarankan untuk menutup unit usahanya melalui Musyawarah Desa (Musdes)," ujarnya.
 
Ditanya apakah Dinas PMD pernah menyarankan Inspektorat melakukan audit terhadap BUMDes yang tidak aktif, M. Nasir menjelaskan bahwa hal itu sudah pernah dilakukan, namun hanya setelah menerima laporan dari desa. "Yang jelas, saat kita melakukan kegiatan pembinaan, jika BUMDes tidak aktif, tidak boleh ada lagi penyertaan modal bagi BUMDes tersebut," tegasnya.
 
Saat ditanya kembali apakah secara teknis harus menerima laporan terlebih dahulu, atau apakah Dinas PMD bisa langsung melakukan "sistem jemput bola" dengan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan, dia menyatakan akan memastikan kembali. "Memang BUMDes sendiri memiliki regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 kalau tidak salah," ujarnya dalam konfirmasi melalui WhatsApp.(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Duga Sebagian Besar Bumdes Tidak Melaporkan Kegiatan Audit, Laporan Diterima Setelah Ada Aduan Dari Pihak Desa

Trending Now