Bantah Lindungi Pelaku, Ardhan Solihin Bongkar Dugaan Penyanderaan dan Intimidasi, Siap Tempur Jalur Hukum Atas Dugaan Fitnah

Redaksi
Desember 20, 2025 | Desember 20, 2025 WIB Last Updated 2025-12-20T08:11:48Z
Jakarta, detiksatu.com || Bantah lindungi pelaku, Ardhan Solihin bongkar dugaan penyanderaan dan intimidasi. Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardhan Solihin, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melindungi pelaku kejahatan dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret adik kandungnya berinisial IS. Ardhan menegaskan, perkara tersebut murni persoalan hukum antara pemilik kendaraan dengan adiknya dan sama sekali tidak berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya sebagai pejabat pemerintahan.

Penegasan itu disampaikan Ardhan menyusul viralnya sejumlah unggahan di media sosial, khususnya TikTok, yang menuding dirinya menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk melindungi pelaku penggelapan. Ia menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun profesional.
“Sejak awal saya tidak pernah melindungi pelaku kejahatan. Kalau memang ada unsur pidana, silakan tempuh jalur hukum. Saya bahkan menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke kepolisian. Tidak ada intervensi apa pun dari saya,” ujar Ardhan saat memberikan klarifikasi, Sabtu (20/12/2025).

Tegaskan Bertindak sebagai Kakak, Bukan Pejabat
Di balik polemik hukum yang berkembang, Ardhan mengungkapkan adanya sisi kemanusiaan yang menurutnya luput dari perhatian publik. Ia menegaskan bahwa sikapnya selama ini lebih didorong oleh naluri sebagai seorang kakak, bukan sebagai pejabat negara, terutama setelah mengetahui adiknya diduga mengalami penyekapan, intimidasi, bahkan kekerasan fisik.
“Sebagai abang kandung, siapa pun pasti bereaksi ketika mengetahui adiknya diperlakukan secara tidak manusiawi. Anak dan istrinya ketakutan, menelepon saya sambil menangis. Saat itu posisi saya adalah kakak, bukan pejabat,” ungkapnya.
Menurut Ardhan, empati dan upaya memastikan keselamatan anggota keluarga tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai tindakan melindungi tindak pidana. Ia menekankan bahwa hukum harus tetap berjalan sesuai aturan, namun aspek keselamatan dan kemanusiaan tidak boleh diabaikan.
Kronologi Versi Ardhan: Sewa Mobil hingga Dugaan Intimidasi
Ardhan juga menjelaskan kronologi perkara yang menurutnya kerap disampaikan secara tidak utuh di media sosial. Ia membenarkan bahwa adiknya menyewa mobil rental dan sempat menunggak pembayaran. Dalam kondisi terdesak, mobil tersebut kemudian dijaminkan kepada pihak lain untuk kebutuhan dana sebesar Rp20 juta. Namun, ketika hendak ditebus, kendaraan itu diketahui telah berpindah tangan.
Masalah, kata Ardhan, menjadi semakin rumit ketika adiknya diduga mengalami intimidasi dan penyekapan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dugaan tersebut pertama kali ia ketahui setelah menerima laporan dari istri dan anak adiknya.
“Saya dihubungi keluarga. Anak adik saya menangis, bilang ayahnya tidak pulang. Dari situ saya tahu adik saya disekap dan diintimidasi. Sebagai kakak, saya tentu marah dan refleks melindungi agar adik saya tidak kembali diculik atau disakiti,” kata Ardhan.
Ia menegaskan, langkah yang diambilnya semata-mata untuk memastikan keselamatan adiknya dan keluarga, bukan untuk menghalangi proses hukum.
Bantah Tuduhan Kirim Preman dan Upaya Perdamaian

Menanggapi tudingan telah mengirim preman untuk menekan pihak korban demi perdamaian, Ardhan dengan tegas membantah. Ia menyebut pihak yang datang merupakan utusan keluarga yang bertujuan memfasilitasi musyawarah secara kekeluargaan.
“Tuduhan kirim preman itu tidak benar. Yang datang adalah utusan keluarga untuk memediasi. Namun, tuntutan ganti rugi Rp125 juta memang tidak sanggup dipenuhi. Adik saya hanya mampu Rp85 juta, itu pun hasil patungan keluarga,” jelasnya.
Menurut Ardhan, upaya musyawarah tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menekan atau mengintimidasi pihak mana pun, melainkan sebagai jalan damai yang lazim ditempuh dalam konflik perdata.
Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah

Atas beredarnya video viral yang menuding dirinya melindungi pelaku kejahatan, Ardhan menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan pemilik akun TikTok @amandaaudrea ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
“Apa yang viral itu fitnah dan sangat merugikan saya. Saya tidak mengenal pemilik akun tersebut dan tidak pernah terlibat langsung dalam perkara antara adik saya dengan pemilik mobil. Ini sudah mencemarkan nama baik saya dan institusi,” tegasnya.

Versi Pemilik Akun TikTok
Sebelumnya, akun TikTok @amandaaudrea mengunggah video yang memperlihatkan Ardhan Solihin mengenakan pakaian dinas di ruang kerjanya. Dalam unggahan tersebut, Ardhan dituding melindungi adiknya yang diduga terlibat penggelapan mobil rental.
Pemilik akun mengklaim mobil miliknya disewa oleh IS, adik Ardhan Solihin, dengan sistem sewa harian dan mingguan yang kemudian berlanjut menjadi sewa tahunan. Karena pembayaran awal dinilai lancar, pemilik mobil mengaku tidak menaruh kecurigaan.
“Kronologi awal, mobil saya dirental oleh pelaku bernama IS. Awalnya sewa harian, mingguan, lalu minta tahunan. Karena selama ini pembayaran lancar, saya tidak curiga,” tulis pemilik akun tersebut.
Namun, setelah berjalan sekitar dua hingga tiga bulan, pembayaran sewa disebut mulai macet. Pemilik mobil pun meminta unit kendaraan dikembalikan.
“Deal, tanda tangan kontrak, bukti perjanjian lengkap, mobil diserahkan ke pelaku. Selang 2–3 bulan, pembayaran mulai macet dan saya minta unit kembali,” lanjutnya.
Ia mengaku baru mengetahui perangkat GPS mobil telah dicopot. Setelah dilakukan penelusuran, IS disebut mengakui bahwa mobil tersebut telah dijual kepada pihak lain seharga Rp18 juta.
“Saya datang ke rumah pelaku, bertemu istrinya, tapi dia mengaku tidak tahu keberadaan suaminya. Setelah saya lacak, pelaku mengaku mobil sudah dijual,” tulisnya.
Karena mengaku tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian, IS disebut mengajak pemilik mobil menemui kakaknya di kantor.
“Karena saya takut IS kabur lagi, saya ikut mendampingi pelaku ke tempat kakaknya bekerja, hanya berdua, dengan maksud menjelaskan kronologinya,” ujarnya.
Namun, pemilik akun mengaku diminta meninggalkan kantor tersebut dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sesampainya di sana, kakaknya menarik pelaku masuk ke ruangan dan saya disuruh pergi. Saya lalu membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan,” katanya.
Ia juga mengklaim bahwa setelah video viral, pihak keluarga IS datang menawarkan perdamaian. Namun, menurutnya, yang datang adalah preman atau debt collector dan nilai ganti rugi yang ditawarkan dianggap tidak sebanding.
“Mobil seharga Rp330 juta, dinego hanya Rp85 juta. Saya keberatan karena mobil ini masih kredit 43 kali lagi,” tutupnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara objektif, adil, dan transparan, guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak serta mencegah polemik berkepanjangan di ruang publik.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bantah Lindungi Pelaku, Ardhan Solihin Bongkar Dugaan Penyanderaan dan Intimidasi, Siap Tempur Jalur Hukum Atas Dugaan Fitnah

Trending Now