Bogor,detiksatu.com || Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat komitmen dalam membangun desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor.
Nomor 48 Tahun 2025 tentang pedoman bantuan keuangan khusus untuk percepatan pembangunan pedesaan yang digelar di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa, (30/12/2025).
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan dan mensosialisasikan arahan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk memastikan pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Menurutnya, desa harus menjadi pusat pertumbuhan dan penggerak pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bogor.
Dengan mengusung semangat “Dari desa membangun Kabupaten Bogor, dan dari Kabupaten Bogor membangun Indonesia”, kebijakan tersebut dirancang untuk menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima program.
Melalui Perbup Nomor 48 Tahun 2025, Pemkab Bogor memperluas ruang lingkup pemanfaatan bantuan keuangan desa.
Bantuan tidak hanya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas umum, tetapi juga menyasar sektor pendidikan, kesehatan, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan UMKM, pengelolaan lingkungan, hingga kegiatan sosial dan keagamaan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang menyeluruh, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam arahannya, Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa bantuan keuangan desa bukanlah alat kepentingan politik, melainkan kebijakan pembangunan yang disusun secara terencana dan profesional. Ia menekankan pentingnya integritas aparatur desa dalam mengelola anggaran agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Program ini dirancang untuk mempercepat pembangunan desa, bukan untuk kepentingan tertentu. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi pegangan utama,” tegasnya.
Mewakili Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, menjelaskan bahwa bantuan keuangan desa merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah yang memiliki dasar hukum jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Ia menekankan bahwa bantuan tersebut bukan dana hibah bebas, melainkan program yang wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan substantif oleh pemerintah desa.
"Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, harus dilaksanakan sesuai aturan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Zainal.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran TNI-Polri, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan dukungan bersama terhadap penguatan tata kelola pembangunan desa.
Melalui penerapan Perbup Nomor 48 Tahun 2025, Pemkab Bogor berharap desa-desa mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Red-hl)

