Pengikut

Ciranggon Desa Majalaya dengan Terang - Terangan Jual Obat-Obatan Tramadol dan Exsimer Diduga di Bekingi Oknum Anggota Polri

Redaksi
Desember 30, 2025 | Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T09:12:13Z
Majalaya Kerawang, detiksatu.com ll
Dalam rangka kegiatan kontrol sosial di antaranya satu oknum dari polri menjadi bos besar jenis obat tramadol dan exsimer untuk mengumpulkan pundi-pundi uang dengan uang haram tersebut untuk melancarkan aksi nya.

Warung tersebut sangat rapih terselubung ramai di datangi para pemuda-pemudi yang usia sangat belia sering keluar - masuk ke warung tersebut itu saat team awak media monitoring kegiatan tersebut.

Kadang warung tersebut tutup tapi menggunakan  modus Cash On Delivery (COD) dengan ciri tas kesampingkan, sangat di sayangkan untuk masyarakat Kabupaten Karawang untuk para orang tua selalu menjaga anak-anaknya.

Agar masyarakat Karawang bebas dari obat-obatan tramadol dan exsimer jenis golongan  ( G ) untuk menyelamatkan pemuda dari ketergantungan obat-obat tersebut.

Warung tersebut di jalan raya Syeh Quro, Kampung Ciranggon, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat , warung tersebut buka pada pukul 9 :00 Wib sampai selesai.
Selasa (30/12/2025) 

Selain meracuni generasi pemuda, tentunya berdampak pada kecanduan yang  menyebabkan kematian, bahkan mampu merusak mental yang pasti memicu keributan dan lain - lain.

Diantara satu masyarakat menyebutkan yang enggan di sebutkan namanya membetulkan ada kegiatan transaksi obat-obatan tersebut yang berjenis Tramadol dan Exsimer di wilayah kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.

Diduga di bekingi warga sekitar dan oknum anggota polri yang berinisial (EXXXX) telah melakukan berbagai cara agar melancarkan transaksi obat-obatan tersebut dan melanggar tanpa ijin edar dari dinas kesehatan tersebut.

Untuk aparat penegak hukum (APH) di teritorial hukum polres Kerawang, Dinas kesehatan, Polda Jabar, Bupati H. Aep Saepulloh, agar memberikan efek jera kepada penjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar obat tersebut golongan G Tramadol dan Eximer.

Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara


Reporter  ( Roan )    
  
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ciranggon Desa Majalaya dengan Terang - Terangan Jual Obat-Obatan Tramadol dan Exsimer Diduga di Bekingi Oknum Anggota Polri

Trending Now