Jakarta, detiksatu.com || Penggunaan dana berbasis quantum financial system mulai berlaku di Indonesia per 15 Desember 2025.
Penggunaan dana berbasis quantum financial system (QFS) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan puluhan bank pelaksana lainnya secara resmi diumumkan mulai Senin, 15 Desember 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah agenda yang berlangsung di BSI Tower, Kantor Pusat PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Jalan Gatot Subroto No. 27, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak yang menyatakan diri sebagai perwakilan Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global, serta warga negara Indonesia yang diklaim mewakili penerima manfaat dari sistem keuangan yang disebut Quantum Financial System. Kegiatan diawali dengan penyampaian salam lintas agama dan keyakinan sebagai simbol persatuan nasional.
Dalam pernyataan resmi yang dibacakan di hadapan peserta, disampaikan bahwa mulai tanggal 15 Desember 2025, dana-dana yang dikelola melalui sistem Quantum Financial System dinyatakan telah dapat digunakan secara resmi melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk serta 86 bank pelaksana lainnya di Indonesia. Penggunaan dana tersebut, menurut pernyataan itu, berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, serta berdasarkan klaim kepemilikan yang sah atas dana yang disebut berasal dari rekening 501, 502, dan 503 di Bank Indonesia.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa momentum ini dipandang sebagai tonggak sejarah dalam sistem keuangan nasional. Setidaknya terdapat sejumlah poin penting yang diklaim menjadi bagian dari implementasi sistem tersebut. Pertama, disebutkan bahwa Indonesia akan memasuki era kejayaan baru dalam sektor keuangan dan perbankan di tingkat global.
Kedua, disampaikan klaim bahwa kepemilikan bank-bank pelaksana di Indonesia akan mengalami perubahan struktur, dengan komposisi 51 persen menjadi milik Negara Republik Indonesia dan 49 persen dimiliki oleh penerima manfaat yang dinyatakan hadir dalam agenda tersebut, bersama Presiden Republik Indonesia sebagai representasi negara, Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global.
Ketiga, pencairan dana berbasis Quantum Financial System, yang diklaim menggantikan Fiat Monetary System, disebutkan akan dialokasikan untuk berbagai kepentingan, antara lain pembayaran fee kepada Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global, dukungan pendanaan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penguatan permodalan institusi negara, perbankan pelaksana termasuk Bank Syariah Indonesia, serta penerima manfaat dari kalangan masyarakat dan korporasi swasta.
Selain itu, dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa penerapan sistem perbankan syariah secara menyeluruh dimulai pada hari yang sama. Dengan diterapkannya sistem tersebut, diklaim tidak akan ada lagi praktik kredit berbunga dan riba dalam perbankan. Lebih lanjut, disebutkan pula adanya penghapusan kewajiban utang terhadap kredit berjalan, sehingga agunan atau jaminan debitur akan dikembalikan oleh bank pelaksana kepada pemiliknya masing-masing.
Poin lain yang disampaikan adalah kemudahan akses permodalan bagi seluruh rakyat Indonesia dan korporasi nasional melalui skema investasi dan bagi hasil, tanpa agunan, tanpa utang, serta tanpa kewajiban pengembalian dana. Sistem ini juga diklaim akan memberikan kepastian kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia, dengan estimasi sebanyak 190 juta penerima manfaat perorangan.
Terkait teknis pencairan dana, pernyataan tersebut menyebutkan bahwa proses akan dilaksanakan oleh jajaran direksi dan manajemen PT Bank Syariah Indonesia Tbk bersama 86 bank pelaksana lainnya, melalui mekanisme transfer atau pemindahbukuan. Rincian alokasi dana yang dibacakan meliputi pembayaran fee sebesar Rp500 miliar atau 5 persen kepada Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global; hibah kepada Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp4,5 triliun atau 45 persen; hibah kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan bank pelaksana lainnya sebesar Rp4,5 triliun atau 45 persen; serta investasi kepada penerima manfaat dari kalangan masyarakat dan korporasi sebesar 5 persen.
Dalam pernyataan tersebut juga disampaikan bahwa
"Bagi penerima manfaat, baik perorangan maupun korporasi, yang akan menggunakan dana melalui perbankan, diwajibkan memiliki penjaminan berupa personal guarantee dari pihak-pihak yang disebut hadir dalam agenda tersebut. Sementara itu, proses pemindahan kepemilikan saham di masing-masing bank pelaksana diklaim akan dijalankan secara sah dan legal dalam waktu sesingkat-
singkatnya." Ujar Imam
Tambahnya pernyataan resmi tersebut ditutup dengan penegasan
"Agar seluruh pihak terkait segera melaksanakan apa yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan, serta diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak-pihak yang membacakan pernyataan sebagai wakil Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global."tutup Imam
Harapan agar implementasi sistem yang diumumkan dapat membawa manfaat bagi bangsa dan negara.
Red-Ervinna

