Masuk Secara Ilegal Ke Tanjab Barat, Kasus WNA Asal Rohingnya Naik Ketahapan Penyidikan

Basirun
Desember 15, 2025 | Desember 15, 2025 WIB Last Updated 2025-12-15T08:20:16Z
Detiksatu.com, Tanjabbar, - Masuk ke wilayah kabupaten Tanjab Barat, secara Ilegal kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Rohingnya naik ketahapan penyidikan. Senin (15/12/2025).

Kasus pendatang Ilegal asal Rohingnya hingga kini terus berproses di imigrasi kelas II Kualatungkal, kabupaten Tanjab Barat. Sebagaimana diketahui WNA asal Rohingnya ini berhasil diamankan pihak imigrasi saat hendak memperpanjang dokumen berupa paspor.

Hal itu dibenarkan bidang humas Imigrasi kelas II Kualatungkal, Mursalim saat dikonfirmasi media. Menurutnya kasus WNA asal Rohingnya masih berproses di imigrasi kelas II Kualatungkal.

" Terkait dengan Deteni WNA tersebut dilanjutkan ke tindakan pro Justisia, dan hari ini sudah naik ke tahanan penyidikan, " katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Pada Senin (15/12/2025) siang.

Saat ditanya dimanakah WNA asal Rohingnya tersebut diamankan pasca ditetapkan sebagai WNA ilegal oleh pihak Imigrasi beberapa waktu lalu.

" Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi, kantor Imigrasi Kualatungkal, "jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Imigrasi kelas II Kuala Tungkal diduga telah kecolongan. Pasalnya, selama kurang lebih 1 Tahun Warga Negara Asing (WNA) asal Rohingnya berada di kabupaten Tanjab Barat tidak terdeteksi oleh imigrasi. Pada Jum'at (5/12/2025).

Konferesi pers yang digelar pihak Imigrasi kelas II Kuala Tungkal terkait mengamankan salah seorang warga negara asing asal Rohingnya saat akan memperpanjang paspor justru membuka tabir bahwa lemahnya pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke wilayah kabupaten Tanjab Barat.

Hal itu terungkap dari konferensi pers pihak imigrasi Kelas II Kuala Tungkal dikatakan bahwa yang bersangkutan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, pada saat tinggal di kota Batam dan SIM C, yang diperoleh di Jakarta,yang diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayak WNI.
Pemohon juga telah mengaku menetap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai kenek truk expedisi sejak tahun 2024 dan menikah secara siri.

Dari keterangan tersebut dapat diketahui jika dengan mudahnya WNA masuk dan beraktifitas di kabupaten Tanjab Barat bahkan telah menikah siri dengan salah seorang warga kabupaten Tanjab Barat.

Benarkah hanya satu orang WNA yang telah berhasil menerobos masuk secara Ilegal ke kabupaten Tanjab Barat? Atau masih ada WNA lain yang luput dari pantauan imigrasi Kelas II Kualatungkal.

Terpisah pihak imigrasi Kelas II Kualatungkal saat dikonfirmasi melalui Mursalim kepala seksi Teknologi Informasi ke Imigrasian mengatakan jika pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang diduga rawan masuknya MNA.

" Termasuk perusahaan-perusahaan besar yang ada di wilayah Tanjab Barat juga tidak luput kami Lakukan pengawasan terkait WNA ini, " katanya saat ditemui diruang kerjanya pada Jum'at pagi (5/12/2025).

Dia juga menjelaskan, termasuk pengawasan terhadap WNA yang dipekerjakan oleh pihak perusahaan juga tidak luput dari pengawasan pihak imigrasi.

" Baik secara administrasi dan ketentuan berdasarkan aturan yang ada pengawasan terus dilakukan sampai sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran, "jelasnya.

Selain memberikan himbauan kepada perusahaan terkait WNA ilegal pihaknya juga dalam waktu tertentu melakukan operasi bersama (Gabungan) untuk mengantisipasi masuknya WNA ilegal di wilayah kabupaten Tanjab Barat.

" Pihaknya juga secara rutin memantau keluar masuknya tenaga kerja asing di tiap-tiap perusahaan, dan sejauh ini semua terpantau dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ungkapnya.(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masuk Secara Ilegal Ke Tanjab Barat, Kasus WNA Asal Rohingnya Naik Ketahapan Penyidikan

Trending Now