Penunjukan Karetaker ini dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KNPI, program kerja nasional, serta hasil monitoring dan evaluasi bidang organisasi dan Koordinator Wilayah KNPI Kabupaten Bekasi.
Tugas Utama Karetaker
Sebagaimana tertuang dalam SK, kepengurusan Karetaker DPD II KNPI Kabupaten Bekasi diberi mandat untuk:
1. Menyiapkan dan melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Musda) KNPI Kabupaten Bekasi selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan setelah SK ini diterbitkan.
2. Membekukan serta menata ulang DPK/DPK SE Kabupaten Bekasi yang tidak sejalan dengan ketentuan organisasi.
3. Melakukan verifikasi OKP/OKPI tingkat Kabupaten Bekasi sebagai dasar sah kepesertaan dalam Musyawarah Kabupaten KNPI.
4. Melakukan koordinasi teknis dan kelembagaan secara intensif dengan DPD I KNPI Jawa Barat, khususnya melalui bidang organisasi.
Masa Jabatan Karetaker
Masa tugas Karetaker berlaku sampai terlaksananya Musyawarah Kabupaten KNPI Kabupaten Bekasi dan terbentuknya kepengurusan DPD II KNPI Kabupaten Bekasi yang definitif.
DPD I KNPI Jawa Barat juga menegaskan bahwa SK ini dapat dilakukan penyesuaian apabila di kemudian hari diperlukan perbaikan untuk kesempurnaan organisasi.
Komitmen DPD I KNPI Jawa Barat
Bidang Infokomunikasi & Teknologi DPD I KNPI Jawa Barat menegaskan bahwa penerbitan SK ini merupakan langkah tegas dalam:
Menjaga keberlangsungan organisasi.
Mencegah kevakuman kepemimpinan.
Menjamin Musyawarah Kabupaten berjalan sesuai AD/ART KNPI.
Mengembalikan marwah kelembagaan KNPI sebagai rumah besar pemuda.
DPD I KNPI Jawa Barat mengajak seluruh OKP/OKPI, tokoh pemuda, serta seluruh elemen kepemudaan Kabupaten Bekasi untuk mendukung proses konsolidasi ini secara bersama-sama.
Red-hata