"Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum," kata KDM kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dedi menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Erwin dari jabatannya. Keputusan tersebut bergantung pada hasil proses peradilan, apakah Erwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.
Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan di Bandung, Rabu (10/12/2025).
Selain Erwin, Kejari juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung aktif, Rendiana Awangga alias Awang—yang dikenal sebagai orang dekat Wali Kota Bandung—sebagai tersangka dalam kasus serupa. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu.
Mereka diduga secara bersama-sama meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung. Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan para tersangka secara melawan hukum.
Sebelumnya, tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandung telah memeriksa Erwin selama lebih dari tujuh jam di Kantor Kejari Bandung, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (30/10/2025).
Irfan menjelaskan bahwa saat itu Erwin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Oktober 2025. Erwin sempat menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT), namun dipastikan bahwa pada saat itu ia hanya diperiksa sebagai saksi.

