Imbauan BKsPPI untuk Menteri Agama: Batalkan Rencana Perayaan Natal Bersama

Redaksi
Desember 02, 2025 | Desember 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T13:38:33Z
Bogor,detiksatu.com – Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) mengimbau Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk membatalkan rencana Perayaan Natal Bersama di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Kami mengimbau kepada Kementerian Agama agar tidak mengadakan Natal bersama dan memberikan kesempatan kepada umat Nasrani untuk merayakan Natal sesuai dengan keyakinan agama masing-masing,” ujar Sekjen BKsPPI Dr KH Akhmad Alim dalam pernyataan sikapnya, Selasa (02/12/2025).

BKsPPI juga mengimbau kepada umat Islam di seluruh Indonesia agar tidak melakukan ritual Natal bersama karena bisa merusak akidah serta memberikan kesempatan kepada saudara umat Nasrani untuk merayakannya dengan aman.

Dalam pernyataan sikapnya, BKsPPI menjelaskan alasan kenapa umat Islam dilarang ikut-ikutan dalam perayaan agama lain. Dijelaskan pula bahwa Islam melarang sinkretisme agama.

“Sinkretisme agama adalah mencampur ajaran-ajaran agama yang berbeda-beda atas nama kerukunan, harmoni dan toleransi. Hal itu berarti mencampuradukkan kebenaran (yakni Islam) dengan kebatilan (agama-agama lain). Jelas, hal ini dilarang keras oleh syariah Islam. Allah SWT tegas menyatakan: Janganlah kalian mencampuradukkan yang haq dengan yang batil (TQS al-Baqarah [2]: 42),” jelas Ustaz Alim.

Selain itu, kata Ustaz Alim, Islam juga melarang perbuatan syirik dan memuliakan selain Allah.

“Al-Qur’an berulang kali menegaskan larangan menyekutukan Allah (tauhid) dan memuliakan selain-Nya. Bila sebuah praktik mengandung unsur penyembahan, penyerahan ritual, atau pengakuan penafsiran ketuhanan yang bertentangan dengan tauhid, maka ikut serta dalam praktik tersebut menjadi terlarang,” ungkapnya.

Alasan berikutnya adalah terkait prinsip tashabbuh (imitasi). BKsPPI menegaskan, Islam melarang tindakan imitasi ritual atau simbol keagamaan kaum lain bila tindakan itu bermakna identitas religius dan dapat menimbulkan kekeliruan tentang akidah.

Selain itu juga tentang larangan beribadah menurut agama lain. Secara umum, menjalankan atau turut serta dalam ibadah agama lain, bukan sekadar interaksi sosial, diposisikan terlarang karena mengaburkan batas ibadah yang hanya diperuntukkan bagi Allah menurut definisi syariat.

“Demikian sikap dan imbauan BKsPPI, semoga menjadi perhatian semua pihak demi kebaikan bangsa dan penjagaan atas agama,” tandas Ustaz Alim.

Seperti diketahui, Kemenag RI akan menggelar perayaan Natal bersama untuk pertama kalinya. Langkah ini disebut sebagai wujud nyata merawat kerukunan dan kebersamaan di tengah keberagaman bangsa. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat menghadiri acara Jalan Sehat Lintas Agama yang digelar di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta, Ahad (23/11/2025).[]
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Imbauan BKsPPI untuk Menteri Agama: Batalkan Rencana Perayaan Natal Bersama

Trending Now

Iklan

iklan