Pengikut

Indonesia Halal Watch ( IHW ) Desak Kepastian Regulasi Jelang Wajib Sertifikasi Halal 2026, Usul Sertifikat Berlaku Empat Tahun,Tekankan Perlindungan Konsumen dan UMKM

Redaksi
Desember 30, 2025 | Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T12:51:37Z
Jakarta, detiksatu.com || Indonesia Halal Watch Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, Dorong Masa Berlaku Empat Tahun
Indonesia Halal Watch (IHW) menyambut positif rencana pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh atau mandatory halal certification yang akan diterapkan mulai 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional yang berdaya saing global.

Founder Indonesia Halal Watch, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah seharusnya dijalankan secara konsisten. Ia menilai kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi faktor kunci dalam menyukseskan implementasi kebijakan tersebut.

Menurut Ikhsan, kejelasan roadmap dan regulasi teknis sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat menyesuaikan rantai pasok, proses produksi, serta manajemen usahanya sesuai dengan standar halal yang ditetapkan pemerintah.
“Indonesia Halal Watch menilai pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 2026 merupakan kemajuan signifikan yang dapat meningkatkan reputasi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Namun, hal ini harus dibarengi dengan regulasi yang konsisten, transparan, dan mudah dipahami pelaku usaha,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Selain menyambut kebijakan wajib halal, IHW juga menyatakan dukungan terhadap usulan BPJPH agar masa berlaku sertifikat halal ditetapkan selama empat tahun. Usulan tersebut dinilai lebih rasional dan realistis dibandingkan masa berlaku seumur hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ikhsan menjelaskan bahwa sertifikasi tanpa batas waktu bukanlah praktik lazim dalam rezim sertifikasi internasional, termasuk sertifikasi mutu, keamanan pangan, maupun standar industri lainnya. Kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan sistem pengawasan jaminan produk halal.
“Sejak lama IHW telah mengusulkan masa berlaku sertifikat halal empat tahun. Sertifikasi seumur hidup berisiko menimbulkan masalah hukum dan pengawasan. Perubahan bahan baku, proses produksi, hingga kepemilikan usaha bisa terjadi sewaktu-waktu,” tegasnya.
Lebih lanjut, IHW menekankan bahwa penetapan masa berlaku sertifikat halal harus berbasis kajian risiko (risk based approach), sehingga tidak membebani pelaku usaha secara administratif maupun finansial. Pendekatan ini juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya antrean panjang dan backlog sertifikasi, terutama bagi UMKM yang jumlahnya sangat besar di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Indonesia Halal Watch juga mengingatkan pemerintah agar menghentikan praktik kebijakan yang dinilai tidak konsisten dalam tata kelola jaminan produk halal. Beberapa persoalan yang disoroti antara lain perubahan regulasi yang berulang, tenggat waktu kewajiban halal yang terus bergeser, lemahnya pengawasan terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal, serta minimnya pengawasan terhadap peredaran produk di masyarakat.
“Kebijakan yang tidak konsisten hanya akan memicu keresahan publik, membuka ruang spekulasi, serta menghambat masuknya investasi di sektor industri halal. Padahal, potensi industri halal Indonesia sangat besar,” kata Ikhsan.

Dalam catatan akhir tahun, IHW mendesak agar Kepala BPJPH memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan komprehensif kepada publik terkait pemberlakuan wajib sertifikasi halal 2026 serta rencana perubahan masa berlaku sertifikat halal. Transparansi dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha.

Selain itu, IHW mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap kinerja BPJPH, pembentukan tim pengawasan independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan akademisi, serta dukungan alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah guna memastikan sistem jaminan produk halal berjalan efektif dan berkelanjutan.

IHW menegaskan bahwa isu halal bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional sekitar 240 juta konsumen Muslim di Indonesia. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban penuh untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk yang beredar di masyarakat.

“Indonesia Halal Watch akan terus mengawal, mengkritisi, dan bila perlu menempuh langkah hukum demi melindungi konsumen Muslim serta menciptakan kepastian dan ketenangan bagi pelaku usaha,” pungkas Ikhsan.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Indonesia Halal Watch ( IHW ) Desak Kepastian Regulasi Jelang Wajib Sertifikasi Halal 2026, Usul Sertifikat Berlaku Empat Tahun,Tekankan Perlindungan Konsumen dan UMKM

Trending Now