Pengikut

Meski Dilaporkan, Proyek Jembatan Gantung Nanga Nyabau Terus Dikerjakan, Sikap Kejari Kapuas Hulu Dipertanyakan.

Redaksi
Desember 23, 2025 | Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T02:24:43Z
Putussibau Kab,Kapuas Hulu
Pekerjaan jembatan kayu Nanga Nyabau, Desa Nanga Nyabau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali dilanjutkan meskipun sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan permasalahan dalam pelaksanaannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu belum menunjukkan langkah konkret maupun penjelasan resmi, sementara pemerintah daerah juga dinilai belum memberikan respons terbuka kepada publik.
Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proyek jembatan tersebut tercatat dilaksanakan melalui beberapa paket pekerjaan dengan metode non tender, yakni:

Paket Pembangunan Jembatan Gantung Nanga Nyabau Desa Nanga Nyabau Kecamatan Putussibau Utara (Lanjutan 2020) Tahap III (Non Tender) berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan pagu anggaran Rp149.766.919,00, dan pemenang tercatat CV Febrian Jaya.
Paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Nanga Nyabau Kecamatan Putussibau Utara (Lanjutan 2020) Tahap II (Non Tender) berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya, dengan pagu anggaran Rp179.961.680,00, dan pemenang tercatat CV Karunia Reformasi.
Selain itu, terdapat paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Nanga Nyabau Kecamatan Putussibau Utara (Non Tender) dengan pagu anggaran Rp109.945.488,00, di bawah satker yang sama, dengan pemenang Pelavis Seven.
Publik menilai, kelanjutan pekerjaan proyek tersebut seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru sebelum adanya kejelasan atas laporan masyarakat. Apalagi, proyek ini menyangkut penggunaan keuangan negara serta keselamatan masyarakat, sehingga wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Secara regulatif, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, secara tegas mengatur bahwa pengadaan harus berlandaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Setiap tahapan pengadaan, termasuk metode non tender, tetap wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara dan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Dalam konteks pengawasan, pemerintah daerah melalui APIP/Inspektorat, DPRD melalui fungsi pengawasan, serta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proyek-proyek yang bersumber dari APBD. Ketidakhadiran penjelasan resmi justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik.
“Kami tidak menuduh, tetapi kami menuntut kejelasan. Jika proyek ini benar dan sesuai aturan, seharusnya Kejari dan Pemda berani menyampaikan secara terbuka,” ujar salah seorang warga Nanga Nyabau.

Hingga kini, publik Kapuas Hulu masih menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu serta sikap resmi Pemerintah Daerah, apakah laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius atau justru dibiarkan tanpa kepastian.

Masyarakat menyatakan akan terus mengawal proyek ini dan mendesak adanya klarifikasi terbuka, pengawasan menyeluruh, serta penegakan hukum yang adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya.

Adi*ztc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meski Dilaporkan, Proyek Jembatan Gantung Nanga Nyabau Terus Dikerjakan, Sikap Kejari Kapuas Hulu Dipertanyakan.

Trending Now