JAKARTA,DETIKSATU.COM _ KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia mengusulkan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur pedoman pelaksanaan bisnis berbasis prinsip HAM. Regulasi baru itu disiapkan sebagai dasar penilaian dan pengawasan terhadap praktik bisnis yang memenuhi standar HAM.
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut draf perpres tersebut telah rampung. “Draf sudah sampai di Menteri Sekretaris Negara,” ujar Natalius pada Senin, 8 Desember 2025.
Natalius menjelaskan bahwa draf saat ini berada di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah meminta Airlangga mendiskusikan rancangan aturan itu bersama para pelaku usaha sebelum masuk tahap finalisasi.
Menurut Natalius, perpres baru tersebut akan menjadi landasan bagi Kementerian HAM dalam mengawasi aktivitas perusahaan. “Kami akan melakukan pemantauan dan penilaian secara periodik kepada perusahaan,” kata Natalius.
Ia menguraikan bahwa peraturan baru mewajibkan setiap perusahaan menyampaikan laporan kepada Kementerian HAM. Laporan itu memuat pemenuhan indikator HAM dalam operasional perusahaan.
Kementerian HAM nantinya menilai laporan tersebut melalui sistem reward and punishment. “Kalau hasilnya hijau artinya baik, tetapi kalau melanggar maka perusahaan akan dikenai sanksi,” ujar Natalius.
Natalius berharap aturan tersebut selesai dan berlaku penuh pada 2028. “Penerapan bisnis berbasis HAM yang bersifat mandatory wajib dilaksanakan pada tahun 2028,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa perpres ini penting karena pemenuhan aspek HAM oleh perusahaan menjadi salah satu syarat Indonesia untuk masuk ke Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia wajib ikut serta dalam Anti-Bribery Convention OECD apabila ingin diterima sebagai anggota. Ia menyebut pemerintah sudah menyampaikan surat dari Ketua KPK yang menyatakan komitmen bergabung dengan konvensi antisuap tersebut.

