Jakarta, detiksatu.com || Peredaran rokok ilegal diduga masih marak di jakarta utara, oknum pengusaha disebut kuasai distribusi
Jakarta, 23 Desember 2025 Peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara diduga masih berlangsung secara terbuka dan masif. Seorang oknum pengusaha yang dikenal dengan sebutan “Tajir” (bukan nama sebenarnya) disebut-sebut sebagai aktor utama yang menguasai jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai di sejumlah titik strategis di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah gerai yang berlokasi di Jalan Papanggo 1 (samping Yayasan Al-Jihad, belokan arah Astra), Jakarta Utara, tampak beroperasi secara terang-terangan menjual rokok ilegal.
Lapak-lapak tersebut terlihat ramai pembeli dan menjajakan berbagai merek rokok tanpa pita cukai. Ironisnya, penjualan dilakukan tanpa pembatasan usia, sehingga anak di bawah umur berpotensi dengan mudah mengakses produk tembakau ilegal tersebut.
Foto: Gerai rokok ilegal di Jalan Papanggo 1 (samping Yayasan Al-Jihad, belokan arah Astra), Jakarta Utara.
Ciri khas dari lapak-lapak ini adalah stiker bertuliskan “Berkah Jaya” yang terpasang mencolok. Stiker tersebut diduga menjadi penanda kepemilikan sekaligus kode tertentu bagi jaringan distribusi. Menurut sejumlah sumber, kode ini memudahkan pihak-pihak tertentu untuk mengenali lapak yang disebut-sebut “tidak boleh diganggu”.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa “Tajir” diduga memiliki jaringan pembeking. Oknum-oknum tersebut disebut tidak hanya melindungi aktivitas penjualan rokok ilegal, tetapi juga diduga ikut menikmati aliran dana dari praktik tersebut. Nilai setoran yang beredar disebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Fakta di lapangan menunjukkan, meski menjual barang ilegal, aktivitas lapak-lapak tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Selain di Papanggo, pantauan juga menemukan gerai serupa di Jalan Enim Raya (samping gapura masuk Batalyon Arhanud 6/Bay Rangkok), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bahkan, meskipun mobil patroli aparat kerap melintas di kawasan tersebut, tidak terlihat adanya penindakan terhadap lapak yang menjual rokok tanpa pita cukai.
Foto: Gerai rokok ilegal di Jalan Enim Raya (samping gapura masuk Batalyon Arhanud 6/Bay Rangkok), Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Padahal, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 dan Pasal 56, ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga membahayakan masyarakat. Produk-produk tersebut tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan kualitas, sehingga kandungannya tidak dapat dipastikan aman. Lebih jauh, praktik penjualan tanpa batas usia memperparah pelanggaran karena membuka peluang konsumsi rokok oleh anak-anak dan remaja.
Tak hanya di gerai permanen, di titik keramaian masyarakat juga ditemukan penjual rokok ilegal dalam bentuk lapak kaki lima. Pantauan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, menunjukkan penjualan rokok ilegal dilakukan tanpa gerai tetap, namun tetap leluasa beroperasi di area yang ramai dilalui warga.
Foto: Lapak rokok ilegal di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Jakarta Utara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Bea dan Cukai serta kepolisian, dapat segera melakukan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga terorganisir tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di lokasi-lokasi tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak berwenang guna keberimbangan pemberitaan.
Red-Ervinna

