Ormas Gaib 212 Soroti Dugaan Penggelapan Bansos di Cipanas Kabupaten Lebak.

Redaksi
Desember 09, 2025 | Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T16:40:06Z
Lebak, detiksatu.com — Dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya sejumlah warga mengeluhkan adanya pemotongan bantuan sosial (Bansos) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Selasa, (9/12/2025). 

Informasi yang beredar di tengah masyarakat, menyebutkan adanya perbedaan jumlah bantuan yang diterima. Direkening KPM dengan yang seharusnya diterima berbeda nilainya.

 Bahkan, terdapat dugaan penarikan dana bansos milik salah satu KPM berinisial A ke rekening atas nama MY yang merupakan istri dari Kepala Desa Sukasari.

Situasi tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gaib 212, Tisna. 

Tisna merasa kecewa adanya penyelewengan bantuan sosial oleh oknum tertentu.

Tisna meminta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa adanya penyimpangan atau pungli di desa tersebut. 

"Saya sangat kecewa adanya penyimpangan bansos oleh oknum tertentu di Pemerintah Desa Sukasari. Dimana di rekening koran terbukti bansos tersebut milik atas nama A, lalu diambil oleh MY seorang istri Kades Sukasari. Hal ini tidak bisa dibiarkan, Saya meminta APH harus turun tangan mengusut dugaan tersebut, dan jika terbukti hukum harus ditegakkan,” Tegasnya.

Selain itu, menurut Tisna, penerima manfaat bansos tidak memegang kartu ATM PKH/BPNT.

 Menurut Tisna, seharusnya kartu tersebut dipegang oleh mereka sebagai penerima manfaat (KPM). Kartu milik KPM yang dikuasai atau dipegang oleh oknum tersebut diduga telah dicairkan beberapa kali.

Menurut informasi yang diterima, telah terjadi tiga kali pencairan bansos dan uangnya tidak diberikan kepada penerima manfaat (KPM).

Menurut Tisna perbuatan tersebut sudah melanggar hukum, sesuai dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Pasal 2 ayat (1) Memperkaya diri sendiri/orang lain, merugikan keuangan negara dengan Ancaman Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta rupiah. 

" Jika terdapat praktik pemotongan atau penarikan paksa bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai pungli/pemerasan sebagai mana Pasal 12e UU Tipikor, 
Pasal 368 KUHP dengan 
 Ancaman Penjara hingga 9 tahun." Ucapnya. 

Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak desa Sukasari.(Jul/Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ormas Gaib 212 Soroti Dugaan Penggelapan Bansos di Cipanas Kabupaten Lebak.

Trending Now