Jakarta, detiksatu.com || Agus Rihat SH.MH Pengamat Hukum Alumni Universitas Lampung dan Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) soroti kasus terkait persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Group terkait transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank. kata Agus Rihat dalam keterangannya kepada wartawan Senin, (22/12/2025).
Menurut Agus Rihat bahwa gugatan Jual-Beli NCD Bank Unibank oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Yusuf Hamka kepada PT MNC Group milik Harry Tanoesudibjo akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kenapa?.
"Gugatan PT CMNP dapat dinyatakan "NO" karena terjadi ketika gugatan tidak memenuhi syarat formil atau administratif dalam hukum acara perdata," tegas Agus Rihat.
"Dalam kondisi tersebut, Gugatan PT CMNP harus diajukan kepada pihak yang memiliki kapasitas hukum dan yang secara sah menjadi subjek sengketa. Sebab PT MNC Group atau PT Bhakti Investama dalam proses Jual-Beli NCD Unibank hanya bertindak sebagai perantara atau arranger," paparnya.
"Sehingga pihak yang digugat bukan orang atau badan hukum yang tepat, Pengadilan dapat menolak gugatan PT CMNP," lanjutnya.
"Dalam isi gugatan PT CMNP tidak jelas dan terstruktur. Dimana uraian Fakta (Posita) dan Tuntutan (Petitum) tidak selaras atau membingungkan sehingga pengadilan dapat menolak gugatan," ungkap Agus Rihat.
"Gugatan PT CMNP kepada PT MNC Group menjadi Kurang Pihak ( Plurium Litis Consortium ) dimana dalam perkara ini menuntut keterlibatan pihak Bank Unibank sebagai pihak penjual Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$ 28 juta kepada PT CMNP harus menjadi Pihak tergugat utama dan bukan PT MNC Group," terang Agus Rihat.
"Begitu juga karena transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$ 28 juta yang diterbitkan oleh Unibank dan dijual ke PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk (CMNP) melalui perantara Drosophila Enterprise Pte. Ltd sebagai yang tidak ikut digugat oleh PT CMNP," ungkapnya.
"Maka pihak yang digugat oleh PT CMNP dalam gugatan ini dianggap tidak lengkap dan dapat ditolak," tegasnya.
"Ketentuan ini untuk melindungi hak semua pihak terkait agar semua yang berkepentingan terlibat dalam proses hukum," ujarnya.
"Karena Itu majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut dapat Mengabulkan Eksepsi Tergugat PT MNC Group mengenai Gugatan Penggugat ( PT CMNP ) menjadi Kurang Pihak (Error In Persona) dan Menyatakan Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (Error In Persona)," tegas Agus Rihat.
"Bahwa dalam gugatannya PT CMNP sebagai Penggugat menyebutkan telah mengajukan gugatan kepada PT MNC Group atau Bhakti Investama terkait transaksi jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$ 28 juta yang diterbitkan oleh Unibank," tandasnya.
"Dimana sebagai pihak Tergugat PT MNC Group atau Bhakti Investama tetapi nyatanya Perusahaan tersebut hanyalah sebagai Perusahaan Perantara atau Arranger dari proses jual beli tersebut
sebagaimana Tanda Daftar Perusahaan Terbatas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia," ujar Agus.
Oleh karenanya Para Penggugat SALAH/ KELIRU dalam menentukan pihak PT MNC Group atau Bahkti Investama yang telah ditarik sebagai Tergugat dalam gugatannya (gemis aanhoedanigheid) karena PT MNC Group atau PT Bhakti Investama tidak memiliki hubungan hukum dengan Para Penggugat.Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat aquo patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya nya tidak dapat diterima karena gugatankurang pihak (Error In persona).
"Karena Itu, bahwa Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) bukanlah semata kekalahan, tetapi cerminan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam gugatan. Banyak perkara kandas bukan karena substansi hukum yang lemah, melainkan karena kesalahan prosedural yang bisa dihindari jika Lucas sebagai advokat PT CMNP memiliki bekal riset dan referensi hukum yang kuat. Dalam praktiknya, dengan memahami tren yurisprudensi terkait "NO" dapat membantu advokat menyusun gugatan yang lebih tepat sasaran," pungkas Agus Rihat.
Red-Ervinna

