Pengelolaan Tambang Pinus Diduga Tidak Sesuai Mekanisme Penkoakan

Redaksi
Desember 09, 2025 | Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T00:50:10Z
Sulawesi,detiksatu.com ll Pengelolaan kawasan tambang getah pinus di wilayah Hutan Lindung kecamatan Tombolo Pao, kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan,diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sejumlah pekerja dan warga sekitar melaporkan adanya praktik penkoakan atau pengupasan kulit pohon secara berlebihan yang berpotensi merusak pohon sehingga mati dan mengganggu keberlanjutan produksi.

Menurut keterangan salah satu warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitas berinisial MS, proses penyadapan seharusnya dilakukan dengan sistem koakan teratur dan bertahap. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, beberapa oknum penyadap diduga melakukan penkoakan melampaui batas standar, yaitu membuka luka sadap lebih lebar, dalam.dari ukuran yang diperbolehkan.
“Seharusnya koakan itu tidak boleh lebih dari ketentuan ” ujar MS
Selain itu, warga desa sekitar juga menilai bahwa pengawasan dari pengelola hutan terlalu longgar. menandakan adanya peningkatan aktivitas penyadapan yang tidak terkontrol.

“Kami khawatir pohon-pinus ini mati dalam beberapa tahun ini. Kalau rusak, kami juga yang terkena dampaknya,” kata MS, salah satu warga.
Pihak setempat saat dikonfirmasi melalui telepon Whasap 

“Kalau kerusakan terus dibiarkan, kawasan ini bisa kehilangan produktivitas dan berdampak pada ekonomi masyarakat, bukan hanya itu tapi gunung gunung tempat penyadapan, bisa menjadi gundul dan mengakibatkan banjir dan longsor,"jelasnya

Olehnya itu masyarakat berharap pada aparat terkait. jangan diam dan tutup mata 

Masyarakat Desa Erelembang Dusun Biring Panting menduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak dinas kehutanan(KPH),lingkungan hidup, dan aparat yang terkait lainnya."

Lanjut MS menyampaikan bahwa mudah mudahan bapak presiden Prabowo Subianto Ia menegaskan bahwa bentuk rasa kekecewaan kami ini bukanlah bentuk perlawanan kepada pemerintah, melainkan upaya menyampaikan suara dan harapan agar Presiden dapat memberikan solusi terhadap dampak regulasi tersebut.

“Kami sepenuhnya mendukung program Bapak residen olehnya itu besar harapan kami untuk mencabut surat ijin PT Adi mitra karena telah menimbulkan keresahan masyarakat  banyak.dan merugian masyarakat luas,” tegas MS,"

Mudah mudahan bapak presiden bisa melihat, mendengarkan keluh kesah masyarakat Desa Erelembang kecamatan Tombolo Pao, kabupaten Gowa, provinsi Sulawesi Selatan.apa yang sebenarnya di lakukan oleh pihak PT Adi mitra pinus. dimana kami masyarakat sekitar lokasi penambangan sering tidak di berdayakan dan sering di laporkan ke pihak kepolisian Polsek Tombolo Pao.kalau kami yang masuk di lokasi penambangan,pada hal kami masyarakat punya hak yang sama butuh kehidupan, butuh makan dan perlindungan serta di mata UU semua sama, tidak ada yang kebal hukum."

Kepala KPH yang sempat di hubungi beberapa hari yang lalu, menyatakan kami akan menelusuri informasi tersebut. mereka menyebutkan bahwa setiap penyadap seharusnya mematuhi SOP penyadapan. yang telah ditetapkan dan setiap pelanggaran."

Akan merekomendasikan ulang surat ijinnya jikalau memang itu yang terjadi.
Kalau memang ada yang tidak sesuai aturan, praktik penkoakan berlebihan dapat menyebabkan pohon pinus mengalami stres, rentan terserang penyakit, hingga mati dalam 2–3 tahun.

“Kami akan melakukan pengecekan lapangan dalam minggu ini. Jika ada penyimpangan, atau memang tidak sesuai dengan mekanismenya penyadapan maka kami akan merekomendasikan ulang, untuk di evaluasi surat ijinnya. dan kalau memang tidak mau mengikuti mekanisme, maka kami merekomendasikan untuk diberhentian ijin penyadapannya” kata kepala KPH Jekne Beran 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adi Mitra belum bisa kami dapat nomor yang bisa di hubungi

Reporter ;  Abd Hakim.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengelolaan Tambang Pinus Diduga Tidak Sesuai Mekanisme Penkoakan

Trending Now

Iklan

iklan