Pengeroyokan, Anggota Grip Jepara,Pelaku Biang kerok Debt Collector Di Tangkap Polsi

Redaksi
Desember 16, 2025 | Desember 16, 2025 WIB Last Updated 2025-12-16T06:47:27Z
Detiksatu.com -- Polres Jepara resmi menahan seora-ng oknum debt collector berinisial L, yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jepara.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, pada Sabtu (13/12).

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu aksi penyampaian aspirasi, ribuan anggota GRIB di Mapolres Jepara, sebagai bentuk solidaritas dan dorongan agar proses hukum berjalan tegas dan transparan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, membenarkan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara L pada Sabtu, 13 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi. Proses hukum akan kami jalankan sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Faizal, Senin (15/12).

Penyidik, lanjutnya, masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pelaku lain. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif,” imbuh AKP Faizal

Sementara Ketua GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi menyampaikan apresiasi, atas langkah tegas yang diambil Polres Jepara dalam menindak pelaku kekerasan.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polres Jepara. Penahanan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Sejak awal, sikap kami jelas: mengawal proses hukum secara damai dan kondusif,” ujar Agus.

Agus juga menegaskan, bahwa GRIB Jaya Jepara akan terus mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mengimbau seluruh anggotanya untuk tetap menjaga ketertiban.

“Kami menginstruksikan seluruh anggota untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Biarkan proses hukum berjalan,” imbuhnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada 28 November 2025 lalu, di kawasan wisata pinggir sungai Bendungan Welahan, Kabupaten Jepara. Korban yang merupakan anggota GRIB Jepara, diduga dikeroyok oleh belasan orang yang disebut sebagai jaringan oknum debt collector, dipicu persoalan gadai sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jepara pada 1 Desember 2025 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Hingga saat ini, Polres Jepara masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kabupaten Jepara.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengeroyokan, Anggota Grip Jepara,Pelaku Biang kerok Debt Collector Di Tangkap Polsi

Trending Now