Penyidik Narkoba Polresta Limpahkan Lima Perkaranya dengan Total Enam Tersangka Ke Kejaksaan

Redaksi
Desember 05, 2025 | Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-05T11:09:06Z

‎Jayapura Kota,detiksatu.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota  melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas lima perkara penyalahgunaan narkoba ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (05/12) siang. 
‎Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap sekaligus sebagai bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing perkara. 
‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa kelima kasus yang diserahkan merupakan perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah hukum Polresta. 
‎AKP Febry menerangkan, untuk kadinya semua atas kepemilikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total tersangka ada 6  (enam) orang dan jumlah keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram. 
‎"Perkara yang kami limpahkan semua ada 5 laporan polisi dengan jumlah tersangka ada 6 orang diantaranya TE (23) terkait kasus peredaran ganja yang berhasil diungkap pada bulan September lalu dengan barang bukti ganja sebanyak 272,3 gram. Penyidik menyerahkan TE ke Jaksa bernama Yanuar Fihawiano, S.H., dan atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang AKP Febry. 
‎Lebih lanjut jelas Kasat AKP Febry, untuk kasus kedua dengan tersangka seorang pria berinisial YM (18) yang diamankan pada Agustus 2025 dengan barang bukti ganja seberat ganja 152,23 gram. Perkaranya diserahkan kepada JPU bernama Mohammad Arifin, S.H., dengan sangkaan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 
‎Penyerahan perkara yang ketiga yakni dengan tersangka seorang pria berinisial BI yang ditangkap saat Agustus 2025 lalu di area Pelabuhan Laut Jayapura bersama barang bukti ganja yang dikemas didalam 21 bungkus plastik besar dan 5 bungkus plastik sedang berisi ganja. Penanganan perkaranya ditangani oleh JPU bernama Yanuar Fihawiano, S.H., dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. 
‎Untuk Penyerahan berikutnya ada Dua Tersangka atas satu kasus dengan masing-masing berinisial YR (22/L) dan MI (18/P) dimana keduanya ditangkap pada Agustus 2025 dengan jumlah total barang bukti seberat 536,13 gram dan ditangani oleh JPU bernama Takkas Marudut, S.H., M.H., dengan sangkaan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. 
‎Untuk kasus yang terakhir diserahkan yakni bersama seorang tersangka pria berinisial SK (20) yang dibekuk pada September 2025 di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura dengan total barang bukti ganja seberat 37,03 gram yang kemudian diserahkan kepada JPU bernama Samuel H. Berhitu, S.H., M.H., dengan sangkaan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Narkotika dan terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun. 
‎Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan dan penyidikan profesional serta kerja sama sinergis dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
‎“Penyerahan lima perkara ini menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan setiap kasus, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura,” tegas AKP Febry.
‎Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dengan menghubungi Kantor Kepolisian terdekat atau melalui pelayanan Kepolisian Call Center 110.
‎Reporter  : Subhan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyidik Narkoba Polresta Limpahkan Lima Perkaranya dengan Total Enam Tersangka Ke Kejaksaan

Trending Now

Iklan

iklan