Penyidik Tipikor Polresta, Tuntaskan Kasus Korupsi Penggelapan Dana BOS SMA N 4 Jayapura

Basirun
Desember 12, 2025 | Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T07:25:41Z

Jayapura Kota,detiksatu.com - Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota resmi menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMA Negeri 4 Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024 hingga Tahun Anggaran 2025 Tahap I.
‎Perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II).
‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR saat dikonfirmasi membenarkan penyelesaian kasus korupsi tersebut, dimana tersangkanya seorang perempuan berinisial PU (46) yang berprofesi sebagai ASN dan menjabat sebagai bendahara BOS sekolah. 
‎"Jadi, setelah serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Desember 2025 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap penuntutan," ungkap Kapolresta. 
‎Sementara ditanyakan terkait modus dan kerugian Negara, Kapolresta menjelaskan, PU (46) diduga menggelapkan uang Negara sebesar Rp 2.261.130.000. "Penggelapan dilakukan dengan cara melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah pada Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya," terang Kapolresta. 
‎"Tersangka melakukan penarikan dana sebanyak sembilan kali dengan nominal yang berbeda-beda sejak Maret 2024, aksi tersangka dilakukan dengan memalsukan dan memanipulasi slip penarikan, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas KBP Frederickus Maclarimboen. 
‎Sementara itu, untuk Barang Bukti yang diserahkan Penyidik diantaranya yakni Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta, Dua bendel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024, Empat puluh bendel dokumen terkait pengelolaan dana BOS termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen lainnya. 
‎"Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 dan atas perbuatannya PU terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kapolresta Jayapura Kota KBP Frederickus Maclarimboen. 
‎Melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gde Ditua K, S.I.K., M.H juga menegaskan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
‎“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 4 Jayapura ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap penyalahgunaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan pendidikan," tegas Kompol Dewa Ditya. 
‎Kompol Dewa juga menuturkan, dengan telah lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini ke pihak Kejaksaan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 
‎"Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akan terus berupaya memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa ini khususnya di wilayah Kota Jayapura," tutup Kompol Dewa Ditya selaku Penyidik. 
Reporter : Subhan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyidik Tipikor Polresta, Tuntaskan Kasus Korupsi Penggelapan Dana BOS SMA N 4 Jayapura

Trending Now