Cilacap,detiksatu.com _Dugaan pupuk bersubsidi dijual diatas HET harga eceran tertinggi... menurut narasumber yang bisa dipertanggungjawabkan mengatakan membeli pupuk di salah satu warung Bu Apud,pak Aldy dan Bu Herni di desa Pamulihan dusun kalipada kecamatan karangpucung cilacap tembus sampai dengan harga 150.000/50 kg ada pun per 1 kg 4000 sampai 5000,yang menggunakan kartu tani dan yang menggunakan KTP disama ratakan . katanya...
Harapan petani memohon untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dipermudah harga jangan terlalu mahan/ tinggi imbuhnya....
PT Pupuk Indonesia mengingakan perihal adanya sanksi pidana bagi yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET).
Perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengatakan, menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.
Pemerintah telah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20% mulai 22 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, untuk meringankan biaya petani dan memperkuat ketahanan pangan. Harga baru per kilogramnya untuk jenis pupuk bersubsidi adalah: Urea Rp1.800, NPK Rp1.840, NPK Kakao Rp2.640, ZA Khusus Tebu Rp1.360, dan Organik Rp640.
Pihak Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.
Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, PT Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.
Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi melalui tim lapangan atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan...
Terpisah...
Kepada kejaksaan Negeri Cilacap segera mengambil tindakan tegas kepada distributor / kios /penyalur pupuk bersubsidi yang melanggar aturan HET Harga eceran tertinggi...

