Pengikut

PHI Amankan Ratusan Ribu Meter Aset Negara Lewat Sertifikasi Hulu Migas

Redaksi
Desember 23, 2025 | Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T10:25:08Z
Jakarta, detiksatu.com || Wujudkan tata kelola profesional, Grup PHI sertifikatkan jalur pipa dan lokasi pengeboran migas, 23 Desember 2025. PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama anak perusahaan dan afiliasinya berhasil menuntaskan proses sertifikasi aset hulu migas berupa jalur pipa dan lokasi pengeboran. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), serta PT Pertamina EP Zona 9 Tanjung Field, PHI menyelesaikan pengurusan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas. Penyerahan dokumen sertipikat dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Tabalong di Surabaya pada 16 Desember 2025.
Total luas lahan yang disertifikatkan mencapai lebih dari 572 ribu meter persegi. 

Aset tersebut mencakup area strategis yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional hulu migas, seperti jalur pipa migas dan lokasi pengeboran yang memiliki peran vital dalam menjaga keberlangsungan produksi energi nasional.

Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Indonesia, Handri Ramdhani, menjelaskan bahwa dalam proses tersebut terdapat 19 Sertipikat Hak Pakai yang berhasil diterbitkan. 

Menurutnya, pengamanan alas hak atas tanah merupakan aspek krusial dalam operasional hulu migas, mengingat aktivitas eksplorasi dan produksi sangat bergantung pada kepastian hukum atas penggunaan lahan.
“Pengurusan sertifikasi ini menjadi bentuk nyata komitmen PHI dalam mendukung pengamanan aset negara. Kepastian hukum atas lahan operasional sangat penting untuk menjamin kelancaran kegiatan hulu migas sekaligus menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Handri.
Ia menambahkan, seluruh sertipikat diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan sebagai pemegang hak tertinggi atas BMN. Dengan demikian, dokumen tersebut menjadi bukti kepemilikan sah yang memiliki kekuatan hukum penuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses sertifikasi BMN Hulu Migas ini dilaksanakan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Implementasi regulasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apresiasi atas keberhasilan proses sertifikasi ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Yoshua Wisnungkara. Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi lintas instansi antara PHI, SKK Migas, serta jajaran Kantor Pertanahan.

“Kolaborasi yang baik antara pelaku usaha, regulator, dan instansi pertanahan sangat penting untuk memastikan seluruh aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut,” ungkap Yoshua.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, menyampaikan bahwa sertifikasi aset hulu migas akan memberikan manfaat jangka panjang. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Upaya sertifikasi aset yang dilakukan Grup PHI ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.
Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PT Pertamina Hulu Indonesia terus berkomitmen menjalankan kegiatan usaha hulu migas secara andal, patuh terhadap regulasi, serta menjunjung tinggi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Komitmen tersebut diharapkan mampu mendukung keberlanjutan produksi migas nasional sekaligus memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.

Dengan selesainya proses sertifikasi ini, PHI menegaskan perannya sebagai pengelola aset negara yang bertanggung jawab, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PHI Amankan Ratusan Ribu Meter Aset Negara Lewat Sertifikasi Hulu Migas

Trending Now