‎Polisi Ungkap Dua Kasus Peredaran Miras Lokal di Distrik Abepura Jayapura Papua

Basirun
Desember 14, 2025 | Desember 14, 2025 WIB Last Updated 2025-12-14T13:03:24Z
Detiksatu.com -‎Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras yang tak berizin di wilayah hukumnya.
‎Malam tadi, Sabtu (13/11) tim opsnal satuan resnarkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin langsung Kasat AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K didampingi Kanit Opsnal Ipda David berhasil mengungkap dua kasus peredaran minuman beralkohol yang diproduksi sendiri / lokal di seputaran Distrik Abepura. 
‎Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIT di area kos-kosan yang berlokasi di belakang Hotel Bunga Youtefa, Distrik Abepura. di TKP tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SM (39), yang diduga menjual minuman keras lokal dan tak berizin (ilegal) jenis Stim.
‎Dari lokasi SM, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 botol air mineral ukuran 600 ml, 15 botol vitair 600 ml, dua botol vitair ukuran 1,5 liter, satu botol minuman keras merek jenever yang semuanya berisikan milo jenis Stim siap jual serta beberapa wadah lain seperti galon, termos, dan teko. Total milo jenis Stim yang diamankan diperkirakan mencapai ±31 liter.
‎Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIT di seputaran BTN Furia Puskopad, Distrik Abepura. Tim opsnal kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MY alias Ucup (40), yang diduga memproduksi sekaligus menjual minuman beralkohol atau minuman keras lokal jenis ballo.
‎Di lokasi MY Alias Ucup, tim berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 9 ember cat berukuran 25 kilogram dan 8 ember air berisi minuman lokal jenis ballo, serta sejumlah peralatan produksi seperti kompor, panci, saringan, dan perlengkapan lainnya. 
‎Total minuman beralkohol yang diamankan di lokasi milik MY diperkirakan mencapai ±540 liter. Diketahui juga MY merupakan residivis dengan kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah merasa resah atas aktifitas penjualan miras tersebut, kemudian ditindaklanjutinya bersama tim di lapangan.
‎“Kedua pengungkapan ini merupakan hasil dari respon cepat kami atas informasi yang diberikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk produksi maupun peredaran minuman keras secara ilegal baik yang produksi sendiri atau pabrikan, karena sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas AKP Febry. 
‎Lebih lanjut, AKP Febry menambahkan bahwa terhadap pelaku penjual Stim, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok minuman keras jenis Stim tersebut kepadanya. 
‎“Untuk kasus minuman keras jenis stim, pelaku mengaku tidak memproduksi sendiri, sehingga kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak pemasok atau produsen lainnya,” jelasnya.
‎“Khusus pelaku produksi ballo, yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama. Hal ini menjadi perhatian kami untuk menerapkan proses hukum secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
‎Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, serta khusus untuk pelaku produksi ballo juga dikenakan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 
‎Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras secara ilegal di lingkungan masing-masing.
‎"Pihak Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menjauhi serta menolak segala bentuk produksi dan peredaran minuman keras ilegal. Minuman keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain terutama kesehatan bagi miras lokal produksi sendiri," kata AKP Febry. 
‎"Mari berperan aktif menjaga Kota Jayapura tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait miras yang diedarkan secra ilegal atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polresta Jayapura Kota dan Polsek Jajaran dan atau layanan Kepolisian 110, Partisipasi dan kepedulian masyarakat adalah kunci terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman untuk kita semua," pungkas AKP Febry Pardede Kasat Resnarkoba Polresta.(*) 
‎Penulis : Subhan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ‎Polisi Ungkap Dua Kasus Peredaran Miras Lokal di Distrik Abepura Jayapura Papua

Trending Now