Jayapura Kota, detiksatu.com || Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus penemuan sesosok mayat laki-laki di aliran kali Perumahan Dosen Buper, Distrik Heram, yang ditemukan pada Rabu (24/12) pagi.
Korban diketahui bernama Opi Miagai (23), seorang mahasiswa, yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Menerima laporan masyarakat, aparat Kepolisian langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya, K, S.I.K., M.H menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, pihaknya menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari keterangan saksi serta hasil pulbaket, diketahui bahwa sebelum penemuan mayat korban telah terjadi perkelahian yang berujung pada penikaman,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Dewa Ditya.
Melalui kerja cepat dan terukur, kurang dari 1x24 jam, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Heram bersama Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial MM (48).
“Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan penerbangan dari Bandara Sentani menuju Timika. Pelaku langsung dibekuk setelah tim berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara Sentani,” lanjut Kompol Dewa.
Pelaku selanjutnya dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Heram di bawah pimpinan Kapolsek Iptu F. Andry Rihulay, S.H., M.H., untuk dibawa ke Mapolsek dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pendalaman sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh ketersinggungan antara korban dan pelaku, di mana keduanya diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan proses penyidikan terus kami lakukan secara intensif untuk melengkapi alat bukti dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Heram dibackup Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisiyan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, terutama dalam momen perayaan Natal dan jelang Tahun Baru 2026.(*)
Penulis : Subhan

