"Pertama adalah bahwa akhirnya kita ketahui, biang kerok, atau dalang dari semua ini adalah orang namanya Joko Widodo, karena selama ini dia selalu mengatakan, saya tak melaporkan orang, saya tak melaporkan pasal, saya hanya melaporkan peristiwa. Bohong," kata Roy usai menjalani gelar perkara khusus kasus dugaan fitnah ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Roy menyebut dalam laporan yang ditunjukan Polda Metro Jaya dengan jeratan sebanyak enam pasal dilaporkan oleh Jokowi. "Jelas betul kita diperlihatkan LP atas nama Joko Widodo itu tertulis enam pasal itu dia yang melaporkan," ujar Roy.
Adapun enam pasal yang tertulis di LP yakni, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32, dan Pasal 35. “Di situ tertulis, enam pasal itu semuanya dia (Jokowi) yang melaporkan, jahat banget ini. Kalau kata Cinta kepada Rangga dalam film, Jokowi kamu itu jahat, itu jahat banget,” kata Roy.
Dalam gelar perkara khusus, Roy Suryo yang tersangka dalam kasus itu mengaku ditunjukkan ijazah Jokowi versi analog oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, dia masih meyakini itu adalah barang palsu.
"Jadi Insya Allah hasil dari kami 99,9 persen palsu tidak berubah. Bahkan sampai the last minute kami akhirnya tadi ditunjukkan sebuah barang yang diklaim bahwa ijazah asli katanya analog milik seorang yang namanya Joko Widodo," kata Roy.

