Medan, detiksatu.com II Tiga Batang Pohon Aset Pemko Medan di Begal Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) Ataupun Diduga Oknum Pejabat Pemerintahan Kota Medan, Lokasi Pembegalan Pohon Aset Pemko Medan Berada di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur 4/12/2025.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penghijauan yang dalam pasal 16 berbunyi ‘Setiap orang atau badan yang menebang pohon penghijauan tanpa izin dari Walikota dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’, terjadi persis di depan sebuah areal kosong yang disebut-sebut akan dijadikan Komplek Perumahan Mewah Ataupun Usaha lainnya.
Dampak hukum atas pelanggaran Pasal 16 Perda Kota Medan No. 10 tahun 2002 ini Pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini dapat dalam pasal 17 disebutkan, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Penebangan pohon penghijauan milik Pemko Medan tak izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penebangan pohon penghijauan di wilayah kota yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga bisa dijerat dengan pasal pidana lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan Pasal 98 ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Lokasi Berbeda Awak Media mengkonfirmasi Lurah Pulo Brayan Darat II Anto Syaputra, S.E Terkait Pasca Adanya Pembegalan Pohon Di Wilayah Kerjanya. Ia Tidak Mengetahui Ada Begal Pohon, Melainkan Hanya Mengetahui Dinas Sdabmbk Medan Melakukan Pemangkasan Pohon Aset Pemko Medan,
Lanjut Anto, "setahu Saya Ada Warga Mengajukan Permohonan Untuk Melakukan Penebangan Pohon, Dan Sudah di Ajukan Dari Kelurahan Sampai Ke kecamatan, di Kirim Ke Dinas sdabmbk medan,
"Kalau tebang Pohon sampai Tiga Kurang Tahu Saya.Tapi Ntar Saya Cek Lagi ".
Sementara Itu Lokasi Berbeda awak Media mengkonfirmasi Riswan Kabid Peralatan Dinas SDABMBK Medan Melalui Via WhatsApp Terkait Adanya Pembegalan Pohon Aset Pemko Medan, ia Menyatakan Bahwa Izin Pembegalan Pohon Hanya Satu,Yaitu Pohon Palem Selebihnya Hanya Pangkas.
"Memang Ada Bang, Permohonan Penebangan Pohon,Dan Izin nya Cuma Satu Pohon Palem Dan Sisanya pun Hanya Pangkas Sampai Jam Lima Sore ucap Riswan".
Sementara Itu Mhd. Habibillah Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan Menyangkan Adanya Pembegalan Pohon Aset Pemko Medan, yang seharunya Pohon wajib di lindungi dan dipelihara, karena fungsi Pohon banyak keuntungan nya,.
Lanjut Habib, Pohon Adalah Paru paru isi Bumi maupun kota Dan fungsinya Untuk Melakukan Penyerapan Air, jika Pohon di Begal maka Air di permukaan bumi ini bisa merusak tanah maupun Terjadinya bencana banjir.
Habib Desak Walikota Medan, Inspektorat Untuk Periksa Kepala Lingkungan, Lurah, Kasi Satpras Dan Camat Di Medan Timur, Mereka Pejabat Pemerintahan Seharusnya Peduli Terhadap Lingkungan Yang Ada Wilayah Kerjanya.
Habib Dorong Dinas SDABMBK Medan, Segera Membuat Laporan Ke Aparat Penegak Hukum Dimana Terjadi Pembalakan Pohon Aset Pemko Medan Yang diduga Merusak Lingkungan Sekitar Jalan Sidorukun Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur.
Edwin Sugesti Nasution Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Fraksi PAN Angkat Bicara Terkait Adanya Pembegalan Pohon Aset Pemko Medan di jalan sidorukun,
"Mestinya Pohon Yang Ada di pinggir jalan Inti kota Harus dilindungi jangan dilakukan pengerusakan. Khawatir nya bisa terjadi Bencana Alam seperti di daerah Sibolga dan Tapanuli maupun di Aceh.
Lanjut Edwin, Seharusnya Dinas SDABMBK Harus Bisa Membuat Laporan Ke polisi, karena Pohon Milik Pemko Medan sudah Dirusak oleh orang Tak bertanggungjawab.
Namun Mereka sepertinya mereka kewalahan, karena polisi Diduga selalu mengabaikan Dan tidak merespon adanya aduan dari pemerintah.Apakah Harus Lembaga Ataupun Masyarakat yang bisa melaporkan Adanya Penebangan Pohon Milik Pemko Medan Tegas Edwin Sugesti".
Reporter : Habib

