Bekasi — detiksatu.com ll Pengelolaan Dana Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali berada di bawah sorotan publik. Lemahnya fungsi pengawasan dinilai telah membuka ruang terjadinya dugaan penyimpangan serius dalam realisasi program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Pada Tahun Anggaran 2022, Dana Desa Bunibakti mencapai Rp 1.685.187.000, dengan alokasi Rp 102.000.000 untuk program Peningkatan Produksi Peternakan. Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat, karena manfaat program tidak terlihat secara luas di lapangan.
Situasi ini berlanjut pada Tahun Anggaran 2023, saat Dana Desa sebesar Rp1.317.015.000 dialokasikan untuk Peningkatan Produksi Peternakan senilai Rp90.000.000 serta Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp100.000.000. Minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya pelibatan warga semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan program tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pada Tahun Anggaran 2024, Dana Desa kembali dikucurkan sebesar Rp 1.546.796.000, termasuk dua pos besar Peningkatan Produksi Peternakan dengan total nilai Rp 300.625.000. Namun hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa program tersebut kembali gagal memberikan manfaat nyata bagi sebagian besar warga desa.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menilai kondisi ini sebagai alarm keras atas buruknya tata kelola Dana Desa di Bunibakti.
"Jika anggaran ratusan juta rupiah terus digelontorkan setiap tahun tetapi warga tidak merasakan manfaatnya, maka patut diduga program tersebut bermasalah. Ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana publik,” tegas, Selasa 16/12/2025).
Sekum DPP GMI juga menyoroti peran pengawasan yang dinilai tidak berjalan efektif, sehingga dugaan penyimpangan berulang tanpa koreksi berarti.
"Kami mendesak inspektorat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh serta turun langsung ke lapangan. Apabila ditemukan penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan,” lanjutnya.
DPP GMI menegaskan bahwa Dana Desa adalah instrumen strategis negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan ruang abu-abu yang dibiarkan tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban publik.
Reporter(Roan)

