"Ada kabar bagusnya tadi, KPU sudah memenuhi janjinya memberikan dokumen yang saya minta yaitu verifikasi terhadap ijazah, fotokopi legalisir tahun 2014 milik calon Presiden Joko Widodo waktu itu yah," ujarnya sebelum sidang di KIP, Jakarta pada Senin (8/12/2025).
Menurut Bonatua, dokumen itu penting karena berisi tentang validasi fotokopi ijazah legalisir yang diberikan padanya waktu itu, yang mana tanpa dokumen itu ijazah fotokopi tersebut hanya selembar kertas yang tidak punya arti. Menariknya, berita acara verifikasi 2019 ternyata sama-sama tidak ada keterangan sudah dilakukan klarifikasi atau autentikasi ijazah fotokopi legalisir terhadap aslinya.
Artinya ini masih misteri nih, belum ada yang pernah melihat ijazah asli ini. Tadi seperti ini, ada lembar verifikasinya, ini waktu itu dikasih unjuk ke saya, yang dikasih ke saya itu fotokopian, tapi saya lihat isinya sama persis," tuturnya.
Di sini ada disebut di angka 13 fotokopi ijazah yang terlegalisir, memang ada diserahkan nomor 13 dan di sini ada memenuhi syarat. Nah memenuhi syarat ini tentunya sesuai dengan PKPU yang menceritakan bahwa calon presiden itu cukup menyerahkan fotokopi terlegalisir dari kampusnya," jelas Bonatua lagi.
Bonatua mengungkap, dalam PKPU itu, ada kalimat dapat, yang artinya KPU dapat mengklarifikasi kecocokan ijazah aslinya jika mencurigakan, tapi itu tidak dilakukan. Kalau seandainya dilakukan, pasti ada dibuat keterangan sesuai dengan aslinya dalam dokumen yang diterimanya itu.
"Namun ini blank tidak ada sesuai dengan aslinya. Artinya tidak dilakukan klarifikasi. Belum juga tidak ada berita acara autentikasi, autentikasi ini lebih detil lagi, apakah fotokopi yang diserahkan itu autentik dengan aslinya.
Ini tidak dilakukan KPU juga, berarti kan ada levelnya verifikasi, klarifikasi, autentikasi, KPU hanya melakukan satu saja yaitu verifikasi yang sifatnya administratif. Misalnya tanya UGM, benar enggak ada nama mahasiswa ini, benar misalnya, ya sudah itu saja, enggak pernah dicek fisiknya," kata Bonatua.
Mm

