Kajen- detiksatu.com I| Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan atas dugaan mark up proyek rabat beton Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dinilai belum menyentuh aspek teknis, Ali Rosidin selaku pelapor mendesak perhitungan ulang volume pekerjaan oleh tim ahli.
Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pekalongan tertanggal 28 Jamuari 2026 nomor 700/85/2026 atas laporan dugaan pelaksanaan pekerjaan rabat beton , Pelapor menyatakan belum puas terhadap kesimpulan pemeriksaan yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, khususnya terkait perhitungan teknis volume dan ketebalan pekerjaan di lapangan.
Pelapor menilai LHP Inspektorat lebih menitikberatkan pada aspek administrasi dan kepatuhan dokumen, sementara substansi laporan terkait dugaan penggelembungan volume pekerjaan belum dijelaskan secara komprehensif. Padahal, sejak awal laporan difokuskan pada perbedaan antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan kondisi fisik proyek rabat beton yang telah dikerjakan.
Dalam hasil pemeriksaan, Inspektorat menyimpulkan bahwa realisasi belanja material, upah, serta sewa alat pada pekerjaan rabat beton RT 4 Dukuh Petir Desa Coprayan Tahun Anggaran 2025 dinyatakan wajar. Namun, pelapor berpendapat kesimpulan tersebut belum didukung oleh penghitungan teknis lapangan yang melibatkan tenaga ahli konstruksi.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi perbedaan ketebalan dan volume pekerjaan. Ini menyangkut perhitungan teknis yang seharusnya dilakukan oleh tenaga berkompeten,” ungkap Ali selaku Pembina dari LSM SANRA kepada awak media.
Ali menyoroti ketebalan rabat beton yang dalam dokumen disebutkan mencapai 15 sentimeter, namun pada rincian pekerjaan terdapat beberapa lapisan material seperti urug sirtu, kanstin, dan ready mix yang apabila dijumlahkan mencapai ketebalan jauh di atas standar normal pekerjaan rabat beton desa. Kondisi ini dinilai tidak lazim dan berpotensi menyebabkan pembengkakan anggaran.
Selain itu, juga ditemukan adanya selisih antara pagu anggaran kegiatan dengan hasil perhitungan riil berdasarkan volume lapangan. Selisih tersebut, menurutnya patut diuji kembali melalui audit teknis agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran terhadap potensi kerugian keuangan negara.
Atas dasar itulah, diminta kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk menghadirkan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pekalongan. Tim teknis tersebut diharapkan dapat melakukan pengukuran ulang secara objektif dan profesional terhadap volume, ketebalan, serta spesifikasi pekerjaan rabat beton yang dipersoalkan.
“Kami minta perhitungan ulang dilakukan bersama tim teknis dari Dinas PU agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Dengan begitu, tidak ada lagi polemik atau dugaan yang dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Ali juga menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Ia berharap Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah dapat membuka ruang klarifikasi teknis secara terbuka.
Sementara itu, dalam LHP Inspektorat juga disebutkan adanya temuan pajak daerah yang belum disetorkan dan telah direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Coprayan. Namun temuan tersebut dinilai belum sebanding dengan pokok persoalan yang dilaporkan sejak awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan pelapor agar dilakukan audit teknis ulang dengan melibatkan Dinas PU Kabupaten Pekalongan sekaligus menunggu tindak lanjut tersebut sebagai bentuk komitmen pengawasan yang transparan dan berkeadilan. (AR)

