KPA Soroti Kriminalisasi Pembela Masyarakat Adat Nangahale, Desak Kapolda NTT Hentikan Proses Hukum

Redaksi
Januari 29, 2026 | Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T06:19:01Z
NTT, detiksatu.com || Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan sikap terkait dugaan kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan satu tahun peristiwa penggusuran rumah dan tanah pertanian masyarakat adat di wilayah tersebut," jelas dalam siaran pers KPA, diterima detiksatu di NTT, Kamis, 29 Januari 2026.

KPA mengingatkan, pada 22 Januari 2025, ratusan rumah serta lahan pertanian masyarakat adat di Desa Nangahale digusur. Dalam siaran persnya, KPA menyebut penggusuran dilakukan oleh PT Kristus Raja Maumere (PT Krisrama) dengan bantuan Satpol PP, Polisi, dan TNI.

Menurut KPA, lahan yang digusur telah menjadi perkampungan sekaligus tanah pertanian pangan yang subur dan menjadi satu-satunya sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, perusahaan tetap memaksakan klaimnya dan melakukan penggusuran.

KPA juga menyoroti langkah Kepolisian Daerah NTT yang menetapkan Anton Yohanis Bala sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Polda NTT Nomor: S-TAP TSK/1/I/2026/Ditreskrimum, tertanggal 21 Januari 2026.

Anton Yohanis Bala yang akrab disapa John Bala disebut sebagai salah satu dari sedikit orang yang peduli dan tergerak membela hak atas tanah masyarakat Desa Nangahale. 

KPA menyebut John Bala telah mengabdikan separuh hidupnya untuk masyarakat setempat, karena menyaksikan bagaimana masyarakat adat hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan akibat tanahnya diklaim oleh PT Krisrama.

Meski disebut bekerja untuk kemanusiaan dalam membantu rakyat miskin memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan yang asri, dan hak atas pembangunan bagi masyarakat adat Nangahale, tindakan John Bala justru dinilai sebagai pelanggaran hukum oleh kepolisian dan perusahaan, hingga berujung kriminalisasi.

KPA menegaskan kriminalisasi terhadap John Bala bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Maret 2025, John Bala juga dikriminalisasi berdasarkan laporan kuasa hukum PT Krisrama.

Dalam kasus terbaru ini, KPA menyebut perusahaan menganggap John Bala turut serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pada tahun 2014, sebagaimana laporan yang dibuat oleh Ephivanus Markus Nale Rimo, Direktur PT Krisrama.

KPA menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap John Bala. Pertama, KPA menilai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah habis masa berlakunya sejak tahun 2013.

KPA merujuk Pasal 34 UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan perusahaan tidak lagi berhak atas tanah karena jangka waktunya telah berakhir.

Kedua, peristiwa memasuki pekarangan orang lain pada tahun 2014 dinilai telah daluwarsa sejak 2021.

Ketiga, KPA menyebut pekarangan yang dimaksud tidak jelas batas dan letak pastinya, sehingga menimbulkan ketidakpastian lokasi kejadian. Kondisi ini, menurut KPA, membuat pelaporan perusahaan kali ini dinilai cacat materil.

Kejanggalan lainnya, menurut KPA, adalah status John Bala yang merupakan penasihat hukum masyarakat adat di Nangahale. KPA merujuk Pasal 16 Undang-Undang 18/2003 tentang Advokat, yang mengatur bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

KPA juga mengutip telegram Kapolri untuk seluruh Kapolda Nomor: ST/2428/X/REN.2/2025, yang memerintahkan Kapolda untuk tidak mengkriminalisasi rakyat dan tidak mencari-cari kesalahan.

Dalam pernyataannya, KPA menilai kriminalisasi terhadap John Bala menjadi bukti bahwa Reforma Agraria belum dijalankanoleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

KPA menyebut ribuan konflik agraria dibiarkan tanpa kebijakan yang menyentuh akar masalah. Bahkan, dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, KPA mencatat sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi, dengan luas mencapai 914.547,936 hektar.

KPA menyatakan korban terdampak mencapai 123.612 keluarga di 428 desa, dan jumlah konflik tersebut disebut naik 15 persen dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan uraian tersebut, KPA menyampaikan lima desakan kepada pemerintah dan aparat terkait, yakni:

1. Presiden Prabowo Subianto diminta segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan pengakuan hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan yang selama ini terbengkalai.

2. Kapolda NTT diminta menghentikan kriminalisasi terhadap John Bala serta mengedepankan dialog dalam menangani konflik agraria di Desa Nangahale, Sikka, NTT.

3.  Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago diminta tegas memimpin penyelesaian konflik agraria serta menjaga keamanan masyarakat adat Desa Nangahale.

4. Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI diminta turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan konflik agraria.

5. Menteri ATR/BPN RI diminta segera mengevaluasi proses penerbitan HGU PT Krisrama yang disebut cacat administrasi, sekaligus mengakui hak atas tanah masyarakat adat.

KPA menutup siaran persnya dengan menyatakan bahwa pernyataan ini dikeluarkan agar diketahui publik dan menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, di Jakarta, 28 Januari 2026.

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPA Soroti Kriminalisasi Pembela Masyarakat Adat Nangahale, Desak Kapolda NTT Hentikan Proses Hukum

Trending Now