Gaya menulisnya terlihat cerdas, dengan membandingkan Polisi internasional, dan membuat emosi publik bangkir. Namun kita perlu cermat dan teliti, agar kita berhati-hati. Saya menilai bahwa anggapan Polri akan menjadi “superbody” karena tidak berada di bawah kementerian justru menyesatkan, karena secara perlahan menggeser arah dan amanat Reformasi 1998 itu sendiri.
Reformasi tidak pernah mengamanatkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian. Sebaliknya, reformasi justru memisahkan Polri dari struktur kekuasaan sektoral dan militer agar menjadi institusi sipil yang profesional, netral, dan tidak mudah ditarik ke kepentingan politik birokrasi. Itulah sebabnya Undang-Undang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun. Ini bukan kecelakaan sejarah, melainkan desain sadar dari agenda reformasi.
Maka ketika hari ini muncul narasi bahwa Polri tanpa “kakak asuh” menteri adalah ancaman demokrasi, logika itu patut dipertanyakan. Yang bermasalah bukan posisi strukturalnya, tetapi bagaimana kekuasaan dijalankan, diawasi, dan dikoreksi. Menggeser Polri ke bawah kementerian justru berpotensi mengembalikan pola lama, aparat berada dalam kepentingan birokrasi dan politik praktis.
Kita perlu jujur mengakui, kekuasaan memang selalu beresiko menyimpang. Namun menyederhanakan problem itu menjadi soal bagan organisasi adalah kekeliruan berpikir.
Sejarah bangsa ini mengajarkan bahwa penyalahgunaan wewenang lahir bukan semata karena struktur, tetapi karena lemahnya integritas, keberanian penegakan hukum, dan budaya pengawasan.
Perbandingan dengan Amerika Serikat, Prancis, atau Malaysia menarik buat referensi akademik, tapi sistem ketatanegaraan mereka berbeda. Indonesia menganut sistem presidensial yang menempatkan Presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi.
Dalam kerangka itu, wajar jika institusi penegak hukum nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Mengadopsi model Polisi luar negeri tanpa menimbang konteks politik, hukum, dan sejarah kita sendiri justru beresiko melahirkan kebijakan tambal sulam.
Lebih jauh lagi, menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri juga membuka potensi konflik kepentingan yang tidak kecil. Kemendagri mengelola urusan pemerintahan daerah, pilkada, dan dinamika politik lokal. Jika polisi berada dalam struktur itu, netralitas aparat justru bisa tergerus. Ini bertentangan langsung dengan semangat reformasi yang ingin memisahkan aparat dari tarik-menarik kepentingan kekuasaan.
Soal pengawasan, Polri bukan lembaga tanpa kontrol. Ada DPR, Kompolnas, lembaga peradilan, BPK, KPK, serta mekanisme internal, dan yang lemah itu sesungguhnya adalah soal konsistensi. Memindahkan struktur tanpa memperbaiki mentalitas adalah masalah dan tidak menyelesaikannya.
Gagasan membentuk badan independen ala Jepang pun patut dikaji dengan hati-hati. Indonesia belum memiliki kultur birokrasi dan disiplin hukum sekuat Jepang. Menambah lembaga baru berpotensi memperpanjang birokrasi, menambah tumpang tindih kewenangan, dan membuka ruang konflik baru.
Karena itu, narasi “superbody” yang dilekatkan pada Polri berpotensi menyesatkan arah publik terhadap pemahaman tentang Polri. Mengaburkan fakta bahwa reformasi justru menghendaki Polri tidak berada di bawah kementerian, agar tetap netral, profesional, dan tidak terjebak dalam kepentingan sektoral. Namun jika arah Polri digeser, kita akanbmenjauh dari roh reformasi itu sendiri.
Reformasi sejati bukan sekedar memindahkan institusi dari satu atap ke atap lain, melainkan membangun budaya hukum, integritas aparatur, dan keberanian menegakkan keadilan. Tanpa itu semua, perubahan struktur hanya akan menjadi kosmetik kekuasaan.
Yang harus kita jaga bukan hanya posisi Polri dalam struktur pemerintahan, tetapi konsistensi negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika pondasi ini kuat, tidak akan ada Polisi yang “superbody”.
Oleh: Agusto Sulistio - Pegiat Sosmed.
Pekanbaru, Selasa 27 Januari 2026, 18:54 Wib.

