Adapun anak yang belum mencapai fase balig telah diajarkan untuk membedakan antara yang halal dan yang haram oleh kedua orang tuanya. Namun, hal ini dilakukan dalam rangka pendidikan dan pembiasaan. Oleh karena itu, apabila seorang anak yang belum balig meminum khamr atau sejenisnya tanpa disengaja, perbuatan tersebut tidak dinilai sebagai maksiat, meskipun ia tetap perlu diingatkan dan dinasihati.
Manusia sebagai Hamba Allah, Ibadah sebagai Tugasnya
Islam memandang manusia sebagai hamba Allah SWT yang bertugas menjalankan ibadah kepada-Nya. Menurut Sayyid Quthb dalam tafsir Fī Ẓilāl al-Qur’ ān, ibadah tidak terbatas pada ritual semata, melainkan mencakup seluruh tujuan dan tugas utama manusia di dunia, termasuk perannya sebagai khalifah.
Tugas kekhalifahan manusia adalah memakmurkan bumi sesuai dengan tuntunan Allah SWT Oleh karena itu, seluruh aktivitas manusia dalam menjalankan tugas tersebut tidak boleh keluar dari ketentuan-Nya. Setiap saat, manusia dituntut untuk senantiasa mengingat Allah agar aktivitasnya tidak menyimpang dari kehendak-Nya.
Allah SWT menganugerahkan kepada setiap makhluk apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya dan melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
Kepada manusia, Allah menganugerahkan berbagai potensi, di antaranya daya akal dan daya hati, serta menundukkan alam raya untuk dimanfaatkan.
Semua itu merupakan bagian dari kuasa Allah yang tidak terbatas dan menjadi modal utama bagi manusia dalam mengelola serta memakmurkan bumi sebagai tugas yang diamanahkan kepadanya.
Namun demikian, tidak semua anugerah tersebut boleh dimanfaatkan tanpa batas, karena sebagian di antaranya mengandung mudarat yang dapat menghambat dan mengganggu pelaksanaan tugas manusia sebagai khalifah. Misalnya, makanan dan minuman sebagai sumber energi tidak seluruhnya boleh dikonsumsi, sebab di antaranya ada yang membawa manfaat dan ada pula yang mendatangkan mudarat.
Demikian pula dalam hal aktivitas dan pekerjaan sebagai sumber mata pencaharian, terdapat yang diperbolehkan dan yang dilarang berdasarkan pertimbangan yang sama.
Halal Lebih Luas Dibanding Haram
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan halal dan haram. Menurut Imam Abu Hanifah, halal adalah segala sesuatu yang memiliki dalil yang menghalalkannya. Sementara itu, menurut Imam Syafi‘i, haram adalah segala sesuatu yang memiliki dalil yang mengharamkannya.
Namun demikian, manusia—meskipun dibantu dengan berbagai teknologi yang canggih—tidak terdorong untuk menghitung sesuatu kecuali jika jumlahnya sedikit dan masih dapat dijangkau oleh kemampuannya. Oleh karena itu, apa yang Allah SWT halalkan bagi manusia, khususnya umat Islam, jauh lebih banyak dibandingkan dengan apa yang Dia haramkan.
Persoalan halal dan haram merupakan persoalan yang paling tua dalam kehidupan manusia. Ia seakan menjadi pelajaran pertama setelah tauhid yang diterima manusia sebelum diturunkan ke bumi untuk menjalani tugasnya sebagai khalifah.
haram merupakan kewajiban mendasar bagi seorang muslim yang telah memasuki fase balig, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan tugasnya sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi.
Ketentuan halal dan haram bukanlah bentuk pembatasan yang menyulitkan, melainkan wujud rahmat dan kasih sayang Allah SWT dalam menjaga kemaslahatan manusia, dengan porsi yang halal jauh lebih luas daripada yang haram.
Oleh karena itu, kesadaran untuk memilih yang halal dan menjauhi yang haram—baik dalam konsumsi, aktivitas, maupun pekerjaan—merupakan fondasi penting bagi terwujudnya kehidupan beragama yang lurus, sehat, dan penuh keberkahan.[]

