Dengan demikian, hukum asal segala sesuatu yang Allah SWT sediakan di dunia sebagai sarana bagi manusia dalam menjalankan tugas kekhalifahannya adalah halal, hingga terdapat ketentuan syar‘i yang menjelaskan keharamannya.
Pembahasan mengenai halal dan haram inilah yang kemudian menjadi salah satu kajian penting dalam disiplin ilmu fikih.
Makanan dan Minuman yang Haram
Secara umum, makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia bersumber dari tiga kategori utama, yaitu hewan, tumbuh-tumbuhan, dan hasil tambang.
Dari ketiga sumber tersebut, yang halal untuk dikonsumsi adalah yang bersih dan baik (ṭayyib), menyenangkan pancaindra dan jiwa, tidak mengandung unsur najis, tidak bercampur dengan benda yang diharamkan, tidak membahayakan fisik, akal, dan jiwa, serta memiliki nilai gizi yang seimbang.
Hasil tambang yang dimaksud dalam konteks konsumsi adalah garam laut. Adapun hasil tambang lainnya, seperti nikel, batu bara, dan minyak bumi, diharamkan untuk dikonsumsi karena mengandung unsur bahaya bagi kesehatan manusia.
Dengan demikian, setiap hasil tambang yang secara nyata membahayakan tubuh dan kehidupan manusia tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Hewan yang dikonsumsi manusia secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu hewan darat dan hewan laut. Dari kedua jenis ini, terdapat hewan yang diharamkan, baik karena zatnya sendiri maupun karena sebab tertentu yang melekat padanya.
Hewan yang diharamkan karena zatnya sendiri antara lain babi dan darah. Para ulama sepakat bahwa seluruh bagian babi—baik daging, lemak, maupun kulitnya—haram dikonsumsi. Demikian pula dengan darah yang mengalir atau tertumpah dari hewan yang disembelih, yang keharamannya juga disepakati.
Adapun hewan yang diharamkan karena sebab tertentu mencakup bangkai; hewan yang mati akibat tercekik, dipukul, terjatuh, atau ditanduk; hewan yang sebagian tubuhnya telah dimakan oleh binatang buas; serta hewan yang penyembelihannya tidak memenuhi syarat-syarat syar‘i, padahal jenis hewan tersebut mensyaratkan penyembelihan untuk kehalalannya. Selain itu, makanan yang pada asalnya halal dapat berubah menjadi haram apabila tercampur dengan benda najis.
Perlu ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan yang diuraikan di atas merupakan hal-hal yang disepakati oleh para ulama terkait keharamannya. Di luar itu, terdapat beberapa jenis hewan yang keharamannya diperselisihkan. Sebagian ulama mengharamkannya, sementara yang lain menghalalkannya. Sebagai contoh, para ulama sepakat mengharamkan bangkai hewan darat, tetapi berbeda pendapat mengenai bangkai hewan laut.
Sementara itu, makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan pada dasarnya halal untuk dikonsumsi. Pengecualian berlaku terhadap khamar serta segala sesuatu yang dapat membahayakan kesehatan, akal, dan jiwa. Terhadap hal-hal tersebut, para ulama menetapkan keharamannya, baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Haram Sebab Cara Pemerolehannya
Suatu makanan yang pada asalnya halal dapat berubah menjadi haram apabila diperoleh melalui transaksi atau pekerjaan yang dilarang oleh syariat.
Hal ini mencakup harta yang diambil dari milik orang lain secara tidak sah, seperti melalui pencurian, ghasab, penjarahan, perampokan, atau pembegalan. Termasuk pula harta yang diperoleh melalui transaksi yang cacat secara syar‘i atau merugikan salah satu pihak, seperti penipuan dan praktik riba.
Selain itu, harta yang berasal dari pekerjaan yang diharamkan, seperti perjudian dan aktivitas sejenisnya, juga masuk dalam kategori ini. Seluruh bentuk perolehan tersebut tetap berstatus haram, meskipun zat harta itu sendiri halal atau digunakan untuk tujuan yang secara lahir tampak baik dan bermanfaat.
Ilmu Fikih
Apa yang telah diuraikan penulis di atas merupakan penjelasan umum mengenai ketentuan halal dan haram dalam makanan dan minuman. Adapun perincian pembahasan mengenai halal dan haram secara lebih mendalam merupakan kajian dalam ilmu fikih.
Ilmu fikih tidak hanya membahas aspek ibadah, tetapi juga mengatur persoalan makanan dan minuman, termasuk menentukan apa saja yang diharamkan dan apa saja yang dihalalkan.
Dalam pembahasan penyembelihan, misalnya, ilmu fikih menguraikan tata cara penyembelihan yang sah secara syar‘i agar makanan yang dihasilkan darinya berstatus halal.
Selain itu, aspek muamalah yang dibahas dalam ilmu fikih berfungsi untuk mengatur transaksi antarindividu agar berjalan secara adil dan saling menguntungkan. Dari pengaturan muamalah yang sesuai dengan ketentuan syariat inilah akan lahir harta yang halal.
Penutup
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa ketentuan halal dan haram dalam Islam tidak semata-mata berkaitan dengan zat makanan dan minuman, tetapi juga mencakup cara pemerolehannya, sehingga keduanya harus selaras dengan prinsip syariat.
Pemahaman terhadap halal dan haram menuntut ketelitian, kehati-hatian, serta rujukan kepada ilmu fikih sebagai disiplin yang menguraikan dalil, kaidah, dan perinciannya secara sistematis.
Dengan berpegang pada ketentuan fikih, seorang Muslim tidak hanya menjaga kebersihan dan kebaikan konsumsi secara lahiriah, tetapi juga memastikan kesucian harta dan keberkahan hidupnya secara batiniah.
Oleh karena itu, pengamalan prinsip halal dan haram menjadi bagian integral dari ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud tanggung jawab moral dalam menjalani kehidupan pribadi yang bersih, adil, dan bernilai ibadah. Wallāhu a’lam.

