Pengikut

BBM Subsidi Diduga Mengalir ke Tambang Emas Ilegal di Sepauk, Publik Desak Penegakan Hukum.

Redaksi
Januari 22, 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T14:05:13Z
Sintang, detiksatu.com ||Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sintang. 

Kali ini, Kecamatan Sepauk disebut-sebut sebagai salah satu wilayah yang diduga menjadi tujuan aliran solar subsidi untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Informasi yang dihimpun detiksatu.com dari laporan masyarakat menyebutkan, BBM subsidi jenis solar diduga digunakan untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang emas ilegal di wilayah Sepauk dan sekitarnya.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu hak masyarakat yang seharusnya memperoleh BBM subsidi sesuai peruntukannya.

Laporan warga Kecamatan Sepauk yang diterima redaksi pada 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.45 WIB mengungkapkan, sebuah mobil tangki pengangkut BBM subsidi diduga melakukan pembongkaran muatan di sebuah rumah atau gudang milik seseorang berinisial S. 

Aktivitas tersebut disinyalir tidak sesuai dengan mekanisme resmi distribusi BBM.

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan menyebutkan, praktik tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Bahkan, muncul dugaan adanya praktik “kencing solar”, yakni pengurangan muatan BBM oleh oknum sopir tangki yang kemudian disalurkan ke penampungan ilegal.

Tak hanya di Kecamatan Sepauk, indikasi keterkaitan dugaan mafia BBM subsidi juga disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sungai Raya dan wilayah sekitarnya.

Desakan Publik dan Aspek Hukum
Mencuatnya dugaan tersebut memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. 

Publik menilai, praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan aktivitas PETI harus ditangani secara serius karena berdampak luas, baik terhadap lingkungan, perekonomian daerah, maupun keadilan sosial.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 juncto Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Upaya Konfirmasi
Redaksi detiksatu.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebutkan pada 22 Januari 2026 sekitar pukul 12.26 WIB, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi.

Redaksi masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi berwenang, guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

⚠️ Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran awal di lapangan. 

Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan atau pernyataan resmi dari lembaga berwenang.

Redaksi detiksatu.com menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip cover both sides, serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Reporter: Adi*ztc)

Sumber: Masyarakat setempat (Desa Sungai Raya, Kecamatan Sepauk)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BBM Subsidi Diduga Mengalir ke Tambang Emas Ilegal di Sepauk, Publik Desak Penegakan Hukum.

Trending Now