Tanggerang, detiksatu.com || Upaya penyelundupan narkotika dengan cara menyamarkan barang haram ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi berhasil digagalkan aparat. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan narkotika internasional dalam rangkaian Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang membawa cairan mencurigakan dan kemudian diketahui mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate, yang diamankan dalam rangkaian operasi Selasa (6/1/2026).
Dari temuan awal tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan penyelidikan hingga menangkap PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur distribusi narkotika. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa peredaran tersebut dikendalikan oleh jaringan terorganisasi lintas negara.
Aparat juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka masing-masing CY (WN China) yang berperan sebagai peracik narkotika, ZQ alias J (WN China) selaku pengendali, pemilik barang sekaligus pemodal, serta H yang bertugas menjaga gudang penyimpanan di wilayah Jakarta.
Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, petugas kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika sintetis. Di lokasi tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate dicampur dengan nikotin cair serta perasa, lalu diolah menjadi liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, tim gabungan menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar, ribuan cartridge kosong, serta peralatan peracikan yang digunakan untuk memproduksi narkotika dengan modus penyamaran.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus berlapis. Selain mencampur narkotika ke dalam liquid vape, Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal dan mudah lolos pengawasan.
Liquid vape mengandung narkotika tersebut diedarkan menggunakan merek Love Ind dan dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Harga jualnya mencapai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per cartridge, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda, hingga awal Januari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal. BNN, Bea dan Cukai, serta Imigrasi memastikan akan terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru.
Red-Ervinna

