Pengikut

BPJS Kesehatan Pekalongan Dampingi Peserta PBPU Pemda Terdampak Penyesuaian UHC

Redaksi
Januari 09, 2026 | Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T11:49:15Z
Pekalongan —detiksatu.com II Menanggapi penonaktifan sejumlah peserta segmen PBPU Pemda di Kabupaten Pemalang, Batang, dan Pekalongan, hal tersebut merupakan dampak dari kesepakatan Pemerintah Kabupaten yang memilih skema Universal Health Coverage (UHC) dari UHC Prioritas menjadi UHC Cut Off.

Penyesuaian ini juga mengacu pada ketentuan pemerintah yang memprioritaskan bantuan bagi masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, menegaskan bahwa 
masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi, memberikan pendampingan administratif kepesertaan, serta menyiapkan alternatif solusi berupa pengalihan segmen kepesertaan ke peserta mandiri agar masyarakat tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan mitra untuk memberikan 
edukasi terkait mekanisme reaktivasi kepesertaan. Langkah ini dilakukan agar apabila terdapat peserta nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan, pendampingan administratif dapat segera dilakukan sehingga pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Cici sapaan akrabnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus memperluas akses kanal layanan guna memudahkan masyarakat mengurus administrasi kepesertaan JKN. Perluasan tersebut dilakukan melalui layanan BPJS Keliling, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta aplikasi Mobile JKN.
“Kami memperluas jadwal layanan BPJS Keliling di berbagai wilayah Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Pemalang. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat mengakses layanan lebih dekat tanpa harus datang ke kantor,” imbuhnya.

Di Kabupaten Pemalang, layanan BPJS Keliling dapat diakses di sejumlah titik, antara lain Kantor Kecamatan Pemalang, Kecamatan Randudongkal, Puskesmas Belik, Puskesmas 
Banjardawa, Puskesmas Kebandaran, Desa Mendelem, Puskesmas Rowosari, serta 
Kecamatan Petarukan.

Sementara itu, di Kabupaten Batang, layanan serupa hadir di Desa Gerlang, Kecamatan Gringsing, Kecamatan Limpung, Desa Pretek, Puskesmas Tersono, Puskesmas Batang 3, Puskesmas Subah, Puskesmas Banyuputih, serta Puskesmas Batang IV. 

Adapun di Kabupaten Pekalongan, BPJS Keliling dapat dimanfaatkan masyarakat di 
Kecamatan Doro sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Cici menjelaskan bahwa kepesertaan JKN dapat diaktifkan kembali sesuai dengan segmen dan kondisi masing-masing peserta. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui skema peserta mandiri dengan membayarkan iuran pada bulan berjalan agar status kepesertaan kembali aktif.
“Bagi warga yang sudah mampu, kami mengimbau untuk mendaftar sebagai peserta mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap berlanjut. Peserta yang mendaftar pada bulan berjalan dapat langsung aktif sepanjang iuran segera dibayarkan,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat mengajukan pengusulan kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat. Pengajuan tersebut akan diproses melalui mekanisme pendataan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk memperkuat pemahaman publik, ia juga mendorong penyampaian informasi dan sosialisasi secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan BPJS Keliling, serta iklan layanan masyarakat yang mengangkat kemudahan akses layanan dan solusi bagi 
peserta dengan status kepesertaan nonaktif.
“Kami berharap perluasan layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam 
memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan akses yang lebih dekat, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam mengurus layanan JKN,” pungkas Cici(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Kesehatan Pekalongan Dampingi Peserta PBPU Pemda Terdampak Penyesuaian UHC

Trending Now